Indonesia tengah menghadapi ancaman membanjirnya produk impor dari China hingga Vietnam, sebagai dampak dari memanasnya perang dagang yang dipicu oleh kebijakan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Kebijakan ini berisiko besar terhadap keberlangsungan pasar domestik, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
Rencana pemerintah untuk membuka keran impor secara luas dan menghapus kebijakan Pertimbangan Teknis (Pertek) dalam proses perizinan impor menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku industri dalam negeri. Langkah ini dinilai berisiko menekan kinerja industri nasional apabila tidak diiringi dengan tata niaga impor yang selektif dan terukur. Pertek, yang sebelumnya berfungsi sebagai pengendali kuota impor agar selaras dengan kebutuhan dan pasokan dalam negeri, telah dihapus melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 Tahun 2024. Sebagai gantinya, perizinan impor kini hanya mengacu pada Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan.
Dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global, industri garmen di Indonesia berada dalam tekanan berat. Tantangan seperti fluktuasi biaya produksi, keterbatasan tenaga kerja terampil, serta ketergantungan pada proses manual membuat pelaku usaha harus berpikir ulang tentang efisiensi operasional. Di tengah situasi tersebut, transformasi digital menjadi kunci untuk menjaga daya saing.
Page 129 of 411