Pelaku industri tekstil nasional tengah menanti kejelasan kebijakan dari pemerintah terkait perlindungan terhadap sektor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT), khususnya pada subsektor pakaian jadi. Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mendesak agar revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) segera diterbitkan, sebagai langkah strategis untuk meredam dampak buruk dari membanjirnya produk impor yang mengancam keberlangsungan industri dalam negeri.

Pemerintah Indonesia menempatkan industri padat karya sebagai prioritas utama dalam membuka akses pasar ke Eropa melalui perjanjian dagang Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA). Sektor seperti alas kaki, tekstil, garmen, dan produk tekstil dinilai memiliki potensi besar untuk menembus pasar Uni Eropa yang selama ini dihambat oleh tarif dan hambatan non-tarif.

Pemerintah mengambil langkah cepat dalam menghadapi tantangan di sektor industri yang berpotensi menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK). Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) PHK sebagai solusi menyeluruh dalam menangani permasalahan ketenagakerjaan dari hulu hingga hilir. Satgas ini dirancang sebagai wadah koordinasi lintas kementerian dan lembaga guna memastikan penanganan PHK dilakukan secara terintegrasi.

Usulan Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) untuk menaikkan tarif Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) terhadap produk benang filamen impor seperti POY (Partially Oriented Yarn) dan DTY (Draw Textured Yarn) menuai sorotan dari berbagai pihak. Di tengah perdebatan mengenai dampaknya terhadap industri hilir dan iklim usaha, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menyuarakan dukungan kuat terhadap kebijakan ini sebagai langkah strategis menyelamatkan ekosistem industri tekstil nasional.

Setelah sembilan tahun proses negosiasi, Indonesia dan Uni Eropa akhirnya menyepakati penyelesaian akhir perjanjian Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA). Kesepakatan ini menjadi momentum penting bagi peningkatan daya saing produk unggulan Indonesia di pasar Eropa, khususnya bagi sektor-sektor padat karya dan komoditas strategis nasional.