Kebijakan tarif impor sebesar 32% dari Amerika Serikat terhadap produk asal Indonesia menjadi pukulan berat bagi sejumlah sektor, khususnya tekstil dan alas kaki. Namun, angin segar datang dari Eropa melalui perjanjian dagang Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU–CEPA) yang membuka peluang ekspor dengan bea masuk 0%.

Kebijakan Amerika Serikat yang menetapkan tarif impor sebesar 32% terhadap produk asal Indonesia memicu kekhawatiran serius, khususnya di sektor padat karya seperti tekstil, alas kaki, dan perikanan. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta memperingatkan bahwa jika tidak segera diantisipasi, kebijakan ini bisa berdampak besar terhadap keberlangsungan industri dan jutaan tenaga kerja di dalamnya.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengajak masyarakat Indonesia untuk mengenakan batik dalam berbagai ajang internasional sebagai bentuk dukungan terhadap industri tekstil nasional. Ia menekankan bahwa batik bukan hanya sekadar pakaian, melainkan representasi budaya, kreativitas, dan kekuatan ekonomi rakyat.

Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional menghadapi tekanan berat di tengah dinamika global yang kian tidak menentu. Untuk mempertahankan keberlangsungan sektor ini, diperlukan sudut pandang baru yang mampu menangkap peluang dari ketidakpastian tersebut. Salah satu pendekatan yang ditawarkan adalah integrasi nilai-nilai spiritual dan sosial melalui kerangka Tawhidi String Relation (TSR), yang diharapkan mampu menjadi solusi strategis bagi daya saing ekspor tekstil Indonesia.

Kebijakan tarif impor sebesar 32 persen yang akan diterapkan Amerika Serikat terhadap produk asal Indonesia mulai Agustus 2025 memicu kekhawatiran besar di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT). Ekonom dan pakar kebijakan publik dari UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, memperingatkan bahwa kegagalan diplomasi perdagangan ini dapat membawa dampak ekonomi yang luas, termasuk ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal.