Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, menepis anggapan bahwa industri tekstil nasional sedang mengalami kemunduran hingga memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). Sebaliknya, ia menyatakan bahwa Indonesia justru tengah bersiap menyerap 67.870 tenaga kerja baru hingga akhir 2025 berkat relokasi dua perusahaan tekstil global ke Tanah Air.

Industri padat karya dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan gejala penurunan, terutama di sektor tekstil yang menjadi salah satu tulang punggung penyerapan tenaga kerja. Direktur Riset Socio-Economic & Educational Business Institute (SEEBI), Haryo Kuncoro, menilai bahwa gejala seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan penutupan pabrik bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan akumulasi dari masalah struktural yang telah berlangsung lama.

Sejak didirikan pada 2005, Muria Batik Kudus telah menunjukkan bahwa pelestarian budaya bisa berjalan beriringan dengan pemberdayaan sosial. Di bawah kepemimpinan Yuli Astuti, usaha ini tidak hanya fokus mempertahankan eksistensi batik Kudus, tetapi juga membuka ruang bagi kelompok rentan seperti perempuan, disabilitas, lansia, dan anak berkebutuhan khusus untuk berkarya dan mandiri.

Setelah sempat terhenti sejak 2016, rencana pembentukan Undang-Undang Pertekstilan kembali bergulir. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kini tengah membahas draf RUU Pertekstilan dengan harapan besar untuk membangkitkan kembali kejayaan industri tekstil nasional. Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian pun menyambut baik langkah ini.

Masuknya barang-barang impor ilegal melalui pasar gelap semakin mempersulit kondisi industri dalam negeri yang tengah berjuang menghadapi tekanan global. Tak hanya merugikan pelaku usaha nasional, keberadaan barang murah dari luar negeri ini juga menyebabkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor padat karya seperti industri tekstil, alas kaki, dan sandang.