Industri tekstil di Indonesia terus didorong untuk berinovasi, terutama dalam hal penggunaan teknologi baru guna menembus pasar ekspor global. Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jawa Tengah menyatakan pentingnya adopsi teknologi terkini agar mampu bersaing di pasar internasional.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan aturan baru terkait insentif pajak bagi sektor padat karya, seperti industri tekstil. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, wewenang pemberian insentif pajak kini dialihkan dari Kementerian Keuangan kepada Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dengan perubahan ini, Menteri Investasi kini memiliki wewenang dalam pemberian fasilitas diskon pajak penghasilan untuk perusahaan yang bergerak di industri padat karya.

Dalam menghadapi persaingan global yang semakin ketat, kolaborasi antar-kementerian menjadi fokus utama pemerintah untuk melindungi industri tekstil lokal Indonesia. Industri ini memegang peran penting dalam perekonomian nasional karena menyerap tenaga kerja dari berbagai lapisan, mulai dari sektor hulu hingga hilir.