Rencana pemerintah untuk menerapkan bea masuk anti-dumping (BMAD) terhadap produk benang sintetis seperti polyester oriented yarn (POY) dan draw textured yarn (DTY) dinilai belum tentu efektif dalam memulihkan industri tekstil nasional secara menyeluruh. Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyampaikan kekhawatirannya bahwa kebijakan ini justru bisa menjadi beban tambahan bagi sektor hilir yang padat karya dan menopang ekspor serta penyerapan tenaga kerja.

Lonjakan impor pakaian jadi dari Tiongkok ke Indonesia pada tahun 2024 mencapai angka signifikan sebesar 42,7 persen. Situasi ini memunculkan kekhawatiran akan ketahanan industri tekstil nasional. Ketua Ikatan Ahli Tekstil Indonesia (Ikatsi), Muhammad Sobirin, menilai bahwa Indonesia perlu segera memperkuat daya saing produk dalam negeri dan membenahi berbagai aspek di sektor tekstil secara menyeluruh.

Industri manufaktur menjadi penopang utama perekonomian Indonesia dengan kontribusi sebesar 18,98 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional pada tahun 2024. Di antara berbagai sektor yang tergabung dalam industri manufaktur, sektor tekstil memiliki peran yang sangat penting, tidak hanya karena kapasitas produksinya, tetapi juga karena kemampuannya dalam menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, terutama dari kelompok berpendidikan rendah hingga menengah.

Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) nasional tengah menghadapi tekanan berat akibat maraknya produk impor yang membanjiri pasar dalam negeri. Kondisi ini berdampak serius terhadap keberlangsungan industri, salah satunya ditandai dengan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terus terjadi sejak 2019 hingga 2025 dan telah menyentuh angka 220.000 pekerja.

Pekerja tampak sibuk menyelesaikan produksi pakaian di kawasan Sentra Industri Rajut Binong Jati, Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu (14/6/2025). Aktivitas ini menjadi simbol perjuangan industri tekstil nasional dalam menghadapi gempuran produk impor yang masuk dengan harga tidak wajar. Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (Apsyfi) mendesak pemerintah untuk menetapkan bea masuk anti-dumping (BMAD) sebesar 20% terhadap produk benang filamen impor.