Ratusan pelaku industri tekstil dan produk tekstil (TPT) menyatakan penolakan terhadap wacana pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas produk benang filamen sintetik tertentu, seperti POY dan DTY, yang diimpor dari Tiongkok. Usulan kebijakan ini merupakan rekomendasi dari Komite Anti Dumping Indonesia (KADI), namun mendapat penolakan luas karena dinilai akan memperburuk kondisi industri TPT nasional yang tengah mengalami tekanan berat.
Kepastian realisasi investasi sebesar USD 250 juta di sektor tekstil hulu masih menunggu kepastian penerapan kebijakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) yang saat ini tengah difinalisasi antar Kementerian. Setelah melakukan penyelidikan sekitar 1 tahun, Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Kementerian Perdagangan menemukan adanya praktik dagang curang berupa dumping atas barang impor benang filament polyester yaitu Partially Oriented Yarn-Drawn Textured Yarn (POY-DTY) asal China yang telah menyebabkan kerugian serius pada produsen dalam negeri sehingga merekomendasikan pengenaan BMAD.
Pemerintah diminta menolak usulan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) terkait penerapan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas impor benang filamen tertentu yang tarifnya diusulkan mencapai 42,3 persen. Kebijakan ini dinilai berpotensi membebani pelaku industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri, yang sebagian besar masih mengandalkan bahan baku impor.
Anggota Komisi XI DPR RI, Fathi, mendorong evaluasi terhadap kebijakan impor bahan baku industri tekstil dan produk tekstil (TPT), khususnya dalam kategori pengawasan yang ditetapkan oleh Bea Cukai. Hal ini disampaikan dalam kunjungan kerja spesifik Komisi XI ke PT Budi Agung Sentosa, Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (16/5).
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, menyuarakan keprihatinannya terhadap semakin banyaknya produk impor ilegal yang masuk ke pasar Indonesia dan mengancam keberlangsungan industri tekstil nasional. Ia mendesak Bea Cukai untuk memperketat penjagaan di seluruh jalur masuk barang, baik di pelabuhan maupun di area post-border, demi melindungi industri dalam negeri dari serbuan produk asing tanpa izin.
Page 77 of 239