Industri manufaktur menjadi penopang utama perekonomian Indonesia dengan kontribusi sebesar 18,98 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional pada tahun 2024. Di antara berbagai sektor yang tergabung dalam industri manufaktur, sektor tekstil memiliki peran yang sangat penting, tidak hanya karena kapasitas produksinya, tetapi juga karena kemampuannya dalam menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, terutama dari kelompok berpendidikan rendah hingga menengah.

Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) nasional tengah menghadapi tekanan berat akibat maraknya produk impor yang membanjiri pasar dalam negeri. Kondisi ini berdampak serius terhadap keberlangsungan industri, salah satunya ditandai dengan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terus terjadi sejak 2019 hingga 2025 dan telah menyentuh angka 220.000 pekerja.

Pekerja tampak sibuk menyelesaikan produksi pakaian di kawasan Sentra Industri Rajut Binong Jati, Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu (14/6/2025). Aktivitas ini menjadi simbol perjuangan industri tekstil nasional dalam menghadapi gempuran produk impor yang masuk dengan harga tidak wajar. Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (Apsyfi) mendesak pemerintah untuk menetapkan bea masuk anti-dumping (BMAD) sebesar 20% terhadap produk benang filamen impor.

Indonesia berpeluang besar menikmati penghapusan tarif impor untuk komoditas strategis seperti kelapa sawit dan tekstil ke pasar Uni Eropa. Peluang ini muncul dari proses negosiasi Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (I-EU CEPA) yang kini telah memasuki tahap akhir dengan progres sekitar 90 persen. Pemerintah menargetkan dokumen final perjanjian selesai pada September 2025 dan mulai diimplementasikan pada akhir 2026.

Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) mendesak pemerintah untuk menetapkan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) sebesar 20% terhadap produk benang filamen impor, khususnya dari Tiongkok. Langkah ini dinilai krusial untuk menyelamatkan industri tekstil nasional yang tengah menghadapi tekanan berat akibat praktik dumping yang menciptakan distorsi harga di pasar domestik.