Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) di Indonesia kembali menghadapi ancaman serius dari praktik dumping yang dilakukan oleh China. Kekhawatiran ini meningkat setelah pemerintah merelaksasi aturan larangan dan/atau pembatasan (lartas) impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan No. 8/2024. Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Jemmy Kartiwa Sastraatmadja, mengungkapkan bahwa China merupakan ancaman terbesar bagi industri TPT dalam negeri. China dikenal sering menjual barang di luar negeri dengan harga lebih murah dibandingkan harga di dalam negeri mereka, sebuah praktik yang dikenal sebagai dumping.

Emiten tekstil PT Pan Brothers Tbk. (PBRX) dan dua anak usahanya saat ini sedang menghadapi gugatan permohonan penundaan kewajiban utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Januardi Putera Logistik di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan ini telah didaftarkan dengan nomor perkara 149/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst sejak tanggal 17 Mei 2024.

Masalah limbah tekstil terus menjadi perhatian serius di Indonesia. Menurut laporan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) tahun 2021, diperkirakan pada tahun 2030 industri tekstil Indonesia akan menghasilkan sekitar 3,9 juta ton limbah tekstil. Salah satu solusi yang dapat membantu mengatasi masalah ini adalah melalui program daur ulang pakaian.