Sejumlah pelaku industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta alas kaki di Indonesia secara tegas memprotes kebijakan impor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. Kebijakan yang mulai berlaku sejak 17 Mei 2024 ini dianggap tidak mendukung sektor usaha dalam negeri, bahkan dinilai membebani industri hingga memperlambat laju manufaktur nasional.
Para pengusaha tekstil dan produk tekstil (TPT) di Indonesia merasa khawatir dengan meningkatnya produk impor, terutama dari China. Kekhawatiran ini semakin meningkat dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 mengenai kebijakan dan pengaturan impor. Aturan yang mulai berlaku pada 17 Mei 2024 ini dianggap mengancam keberlangsungan industri TPT di Indonesia.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sedang menggencarkan promosi produk tekstil dari daerah ini. Kepala Disperindag DIY, Syam Arjayanti, menekankan bahwa sektor fesyen kini menjadi salah satu unggulan di berbagai daerah, termasuk DIY yang memiliki potensi luar biasa dalam bidang ini. Masing-masing daerah di DIY memiliki keunikan dan keunggulan tersendiri dalam produk fesyen.
Industri tekstil Indonesia meningkatkan kekhawatiran atas perubahan peraturan baru-baru ini yang berpotensi merugikan pasar lokal. Revisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 menjadi Permen Nomor 8 Tahun 2024 bertujuan untuk menyederhanakan proses impor barang tertentu sehingga lebih mudah masuk ke Indonesia. Relaksasi peraturan yang berlaku mulai 17 Mei 2024 ini mencakup tujuh kategori barang impor: elektronik, alas kaki, pakaian dan aksesoris siap pakai, tas, dan katup. Meskipun langkah ini dimaksudkan untuk menyederhanakan prosedur impor, hal ini telah memicu kritik yang signifikan dari perwakilan industri tekstil lokal.
Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyampaikan kekecewaan mereka terhadap relaksasi aturan larangan dan pembatasan (lartas) impor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 8/2024. Aturan ini, yang merupakan perubahan ketiga dalam kurun waktu kurang dari enam bulan dari Permendag No. 36/2023, kembali membuka kebijakan importasi untuk berbagai komoditas industri, termasuk tekstil.
Page 193 of 239