Pemerintah kembali menegaskan tekadnya menumpas peredaran pakaian bekas impor yang telah lama membanjiri pasar domestik dan merugikan industri tekstil nasional. Kali ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjadi sosok yang berdiri di garis depan, membawa “jamu kuat” berupa kebijakan penertiban dan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap praktik impor ilegal pakaian bekas atau thrifting.

Anggota Komisi VI DPR RI, Hj. Nevi Zuairina, menyambut positif langkah pemerintah yang melarang impor barang bekas atau praktik thrifting. Ia menilai kebijakan yang disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tersebut merupakan langkah strategis untuk melindungi industri tekstil dan pakaian jadi (TPT) nasional dari tekanan akibat banjir produk impor murah.

Industri tekstil kembali menjadi sorotan setelah tercatat sebagai satu-satunya sub sektor manufaktur yang mengalami kontraksi pada Oktober 2025. Berdasarkan hasil survei Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam Indeks Kepercayaan Industri (IKI), hanya sektor tekstil yang tertahan di bawah level ekspansi, yaitu pada posisi 49,74 poin. Padahal, secara keseluruhan IKI nasional masih menunjukkan tren positif dengan kenaikan 0,48 poin ke level 53,50.

Fenomena membeli pakaian bekas atau thrifting yang kini marak di kalangan masyarakat, terutama generasi muda, ternyata membawa dampak serius bagi industri tekstil dalam negeri. Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) mengungkapkan bahwa praktik impor ilegal pakaian bekas telah menggerus sekitar 15 persen pangsa pasar produsen tekstil nasional.

Maraknya peredaran pakaian bekas impor ilegal semakin menekan industri tekstil nasional yang tengah berjuang bertahan di tengah perlambatan ekonomi. Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai praktik tersebut telah memberikan pukulan telak bagi sektor tekstil, terutama pada industri padat karya yang menjadi tumpuan hidup jutaan pekerja Indonesia.