Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) tengah mendapatkan momentum baru setelah pemerintah memperkuat langkah perlindungan terhadap pasar domestik. Dua kebijakan penting yang baru saja diterbitkan oleh Kementerian Keuangan menjadi sorotan utama pelaku industri, yakni penerapan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas impor produk benang kapas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2025, serta komitmen Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk memberantas impor pakaian bekas ilegal atau balpres.

Pemerintah memberikan dorongan baru bagi industri hulu tekstil dalam negeri melalui kebijakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor produk benang kapas. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2025 dan mulai berlaku pada awal November 2025. Langkah tersebut diambil untuk melindungi industri lokal dari serbuan barang impor murah yang dinilai mengancam keberlanjutan sektor tekstil nasional.

Pemerintah semakin serius menindak praktik penyelundupan dan mafia perdagangan ilegal yang merugikan negara. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa akan ada penangkapan besar-besaran terhadap para pelaku penyelundupan di sejumlah sektor strategis seperti rokok, tekstil, dan baja.

Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB) menyatakan optimisme terhadap kebijakan baru pemerintah yang memperketat impor tekstil dan produk tekstil (TPT). Langkah tersebut dinilai menjadi momentum penting untuk memulihkan industri konveksi dan tekstil nasional yang sempat terpuruk akibat maraknya produk impor, baik legal maupun ilegal.

Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan kebijakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas impor produk benang kapas. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 67/2025 yang akan mulai berlaku pada awal November 2025, sebagai langkah strategis untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dari tekanan akibat lonjakan impor.