Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) meminta agar peritel lebih nasionalis dan berpihak pada produk dalam negeri menyusul protes yang dilakukan oleh Asosiasi Pengusaha Ritel Merek Global Indonesia (APREGINDO) terhadap PERMENDAG 3 Tahun 2024, tentang Perubahan Atas Permendag 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang berlaku 10 Maret lalu.
Menurut Ketua Umum APSyFI, Redma Gita Wirawasta, sejak diberlakukannya peraturan ini, trend kinerja disektor industri tekstil dan produk tekstil (TPT) mulai kearah positif dan seluruh stakeholder industri TPT nasional menghendaki agar aturan ini tetap berjalan tanpa perubahan dan penundaan.
Sebelumnya, APREGINDO keberatan dengan pemberlakuan aturan ini hingga meminta penundaan dan menyoroti peraturan teknis (PERTEK) yang dianggap memberatkan untuk proses impor.
“Justru memang itu tujuannya, perintah Presiden Oktober tahun lalu kan sangat jelas agar impor lebih dikendalikan karena sudah pada level yang membuat PHK dimana-mana, melalui Permendag ini pemerintah atur agar impor-impor itu disubstitusi oleh barang lokal” ujar Redma.
Terkait dengan PERTEK yang dikeluhkan APRIGINDO, Redma menyatakan bahwa peraturan ini terbit dibulan Desember 2023 harusnya sudah bisa urus PERTEK-nya berdasarkan Permenperin 5 tahun 2024. “Anggota APRIGINDO juga kan sudah kantongi PI sampai akhir tahun 2024, untuk impor 2025 masih punya waktu 9 bulan, kan tinggal diurus saja” tambah Redma.
Selanjutnya Redma meminta agar para peritel lebih nasionalis dan lebih mengakomodir barang-barang lokal dibanding barang-barang impor. “Merek-merek lokal juga banyak yang bagus dan berkelas, kalau tidak diberi kesempatan masuk mall mereka sulit berkembang dan kita akan terus bergantung pada produk impor” pungkasnya.
Senada dengan APSyFI, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Jemmy Kartiwa menilai bahwa Permendag ini sangat penting bagi industri tekstil dalam negeri dan diharapkan dapat membawa dampak positif. "Perubahan aturan post border menjadi border bisa membantu memperketat pengawasan untuk impor barang jadi sektor tekstil dan produk tekstil (TPT)," terangnya.
"Paling tidak, aturan ini memberikan kesempatan kepada industri PTP domestik untuk bangkit dan mampu bersaing dengan produk-produk impor yang legal. Ini bakalan meningkatkan juga daya saing industri dalam negeri di pasar global," tegas Jemmy.
Oleh karena itu, API berterima kasih kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang telah memberikan dukungan penuh hingga peraturan ini disahkan.
Ketua Ikatan Pengusaha Konveksi Bandung, Nandi Herdiaman mengatakan bahwa pasca diberlakukannya Permendag ini, order yang masuk ke sentra-sentra IKM wilayah jawa terjadi lonjakan yang sangat besar. “Sampai-sampai kami kewalahan mencari pekerja, karena penjahit-penjahit yang kemari dirumahkan sebagian pulang kampung” jelasnya.
“Bahkan kami didatangi salah satu platform online besar yang menyodorkan kontrak untuk dijual diplatfom mereka” tegasnya. Untuk itu Nandi meminta agar pemerintah tetap konsisten menjalankan peraturan ini untuk melindungi IKM dan UKM tekstil dari gempuran barang-barang impor. “Terima kasih juga kami sampaikan kepada Menteri Koperasi dan UKM yang senantiasa membela produsen kecil seperti kami” pungkasnya.