Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) Indonesia, meskipun belum mencapai pemulihan yang signifikan, mulai menunjukkan tanda-tanda perbaikan setelah penerapan Permendag No. 3/2024. Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) mengamati adanya peningkatan aktivitas penjualan di sektor hilir TPT setelah kebijakan ini diberlakukan. Ketua Umum APSyFI, Redma Gita Wirawasta, menyatakan bahwa kebijakan ini mulai memberikan dampak positif, terutama karena diberlakukan dekat dengan awal Ramadan.

Meskipun demikian, informasi yang diperoleh APSyFI menunjukkan bahwa penjualan produk TPT di sektor hulu dan antara masih belum mengalami peningkatan yang signifikan. Hal ini menyebabkan momen Ramadan belum mampu memberikan dampak besar terhadap kinerja tahunan industri TPT secara keseluruhan.

Menurut Redma, Permendag No. 3/2024 memiliki efek positif dalam mencegah impor ilegal produk TPT yang masuk melalui modus layanan jasa titip (jastip) dan barang kiriman. Namun, masih terdapat celah dalam aturan ini karena masih ada impor ilegal melalui mekanisme impor borongan.

Meskipun begitu, para produsen TPT tetap berharap bahwa pasar domestik akan terus membaik dengan adanya aturan baru terkait kebijakan impor ini. Namun, harapan pada pasar ekspor masih terbatas karena permintaan yang melambat akibat ketidakpastian kondisi geopolitik dan ekonomi global, terutama di negara-negara tujuan ekspor.

Redma menambahkan bahwa meskipun pada bulan Januari-Februari masih terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri TPT dalam negeri, namun tren ini mulai melandai di bulan Maret. Terbitnya Permendag No. 3/2024 berpotensi meningkatkan aktivitas produksi yang pada akhirnya akan membuka kembali peluang kerja bagi karyawan yang sebelumnya dirumahkan.

Dengan demikian, meskipun masih diperlukan waktu untuk memperbaiki kondisi industri TPT secara keseluruhan, langkah-langkah yang diambil pemerintah telah memberikan dorongan awal bagi pemulihan sektor ini. Namun, penting untuk terus mengawasi dan mengevaluasi dampak kebijakan tersebut guna memastikan pemulihan yang berkelanjutan bagi industri TPT Indonesia.