Sebanyak dua produk industri tekstil dan produk tekstil (TPT) impor, yaitu kain (HS 107) dan karpet atau tekstil penutup lantai lainnya (HS 64), akan dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) pekan depan. Informasi ini disampaikan oleh Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), Franciska Simanjuntak.
Franciska mengungkapkan bahwa aturan BMTP untuk kedua produk tersebut saat ini menunggu tahap akhir dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang dijadwalkan akan diterbitkan minggu depan. "Ada pengenaan dua produk lagi yang sedang menunggu PMK, sedang tahap akhir. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, satu atau dua minggu ini, akan keluar yaitu mengenai kain dan karpet," ujar Franciska di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024).
Franciska juga menjelaskan bahwa sejumlah produk TPT sedang dalam proses investigasi dan berpotensi dikenakan BMTP, termasuk ikat pinggang atau strap staple synthetic, pakaian, dan aksesori pakaian. Selain itu, produk polyester staple fiber dan spin draw yarn dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD).
Pengaturan BMAD dan BMTP diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. Regulasi ini memungkinkan pemerintah mengenakan bea tambahan untuk melindungi industri dalam negeri.
Perbedaan antara tindakan antidumping dan tindakan pengamanan perdagangan terletak pada subjek pengenaannya. Namun, terdapat sejumlah syarat agar instrumen tersebut dapat digunakan, terutama kerugian serta ancaman kerugian bagi industri dalam negeri. "Selain itu, harus ada hubungan sebab akibat antara kedua persyaratan tersebut," jelas Staf Khusus Menteri Perdagangan (Mendag) Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional, Bara Krishna Hasibuan, dalam kesempatan yang sama.
Sebelumnya, Franciska menjelaskan bahwa pihaknya juga tengah menyelidiki empat produk yang lonjakan impornya diduga cukup tinggi, yaitu benang kapas, benang filamen artifisial, kain tenunan dari kapas, serta slag wool. "Penyelidikan ini sedang berlangsung dan diharapkan selesai pada September hingga Oktober 2024," tambahnya.
Selain itu, sejumlah produk yang sedang dikenakan tindakan pengamanan adalah benang dari serat stapel sintetik maupun artifisial, pakaian, dan aksesori pakaian, I dan H section dari baja panduan lainnya, evaporator, dan ubin keramik.