Pada Rabu, 17 Juli 2024, Aliansi IKM dan Pekerja Tekstil Indonesia mengadakan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Aksi ini diikuti oleh sekitar 100 orang yang terdiri dari pekerja industri tekstil asal Jawa Barat serta mahasiswa jurusan pertekstilan dari daerah yang sama. Tujuan utama dari aksi ini adalah mendesak pemerintah untuk segera memberantas impor tekstil ilegal yang membanjiri pasar Indonesia.
Para pendemo menyampaikan delapan tuntutan kepada pemerintah. Salah satu tuntutan utama adalah meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu, Askolani, untuk mundur dari jabatan mereka. "Keduanya dinilai tak mampu memberikan dan membiarkan Bea Cukai menjadi sarang mafia impor ilegal. Para pejabat eselon 1 dan 2 Kemenkeu lainnya yang terlibat dalam skandal mafia impor juga kami minta segera mundur," ujar Ketua Umum Ikatan Pengusaha Konfeksi Berkarya (IPKB), Nandi Herdiaman, di depan Kantor Kemenkeu, Jakarta.
Nandi menjelaskan bahwa banjirnya barang impor ilegal telah mengakibatkan banyak pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penutupan perusahaan tekstil dan produk tekstil (TPT) baik skala besar, menengah, maupun industri kecil menengah. Dalam tuntutan kedua, para buruh meminta Presiden Joko Widodo untuk turun tangan langsung dalam menyelamatkan industri tekstil nasional, mengingat kuatnya jaringan mafia impor yang melibatkan banyak oknum pejabat, petugas birokrasi, dan aparat.
Tuntutan ketiga adalah agar para menteri di Kabinet Indonesia Maju berani menolak segala bentuk intervensi negara asing terhadap kebijakan pasar domestik, termasuk intervensi dari mafia impor dan retailer barang impor. Keempat, mereka menolak praktik impor borongan dan impor ilegal lainnya yang selama ini dibiarkan oleh Kemenkeu, khususnya Ditjen Bea Cukai. Para buruh juga meminta Presiden Jokowi untuk membekukan Ditjen Bea Cukai.
Kelima, mereka mendesak aparat penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap para mafia impor. Aparat juga diminta menangkap dan mengadili pejabat pemerintah, pengusaha jasa impor, dan retailer yang terlibat dalam persekongkolan importasi barang ilegal.
Keenam, para buruh meminta Menteri Perdagangan untuk tegas memberantas dan menyita barang-barang impor ilegal yang saat ini diperjualbelikan, baik secara online maupun offline. Ketujuh, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM diminta menangkap para pedagang asing yang memperjualbelikan barang-barang impor ilegal tanpa membayar pajak.
Terakhir, mereka meminta pemda, gubernur, walikota, dan bupati se-Indonesia untuk mendukung produk dalam negeri dan memberantas barang-barang impor yang telah beredar hingga ke pelosok. Demonstrasi ini menegaskan urgensi bagi pemerintah untuk mengambil langkah konkret dalam melindungi industri tekstil nasional dari ancaman barang impor ilegal.