Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan telah resmi mendirikan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu dengan Tata Niaga Impor. Satgas ini diresmikan pada Jumat, 19 Juli 2024, dan akan mulai beroperasi pada Selasa, 23 Juli 2024. Pembentukan satgas ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi industri domestik, termasuk industri tekstil dan produk tekstil (TPT).
Menanggapi langkah ini, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Danang Girindrawardana, menyambut baik inisiatif pemerintah untuk memberantas impor ilegal yang meresahkan pasar dan industri dalam negeri. Namun, Danang memberikan beberapa catatan penting agar satgas pengawasan impor dapat efektif dan memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa masalah impor ilegal bisa diatasi.
Komponen Pemangku Kepentingan
“Pertama, satgas harus terdiri dari berbagai komponen pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, penegak hukum, dan pelaku swasta,” kata Danang kepada CNBC Indonesia pada Sabtu, 20 Juli 2024. Menurutnya, keterlibatan berbagai pihak ini penting untuk memastikan bahwa satgas memiliki dukungan yang kuat dan dapat beroperasi secara efektif di lapangan.
Transparansi Hasil Investigasi
Kedua, Danang menyarankan pemerintah untuk transparan terhadap hasil investigasi atau temuan-temuan di lapangan. Menurutnya, hasil temuan satgas harus dipublikasikan secara transparan agar masyarakat dapat melihat kemajuan dan efektivitas satgas dalam memberantas impor ilegal. Transparansi ini juga penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap upaya pemerintah.
Penindakan Hukum
“Ketiga, penindakan sangat penting karena satgas tidak memiliki wewenang penuntutan. Jadi setelah temuan ada, harus ada penindakan hukum,” ujarnya. Danang menekankan bahwa temuan-temuan satgas harus diikuti dengan tindakan hukum yang tegas agar memberikan efek jera kepada pelaku impor ilegal.
Evaluasi Satgas Sebelumnya
Danang juga menyoroti pembentukan satgas pemberantasan thrifting atau pakaian bekas impor sebelumnya. Menurutnya, evaluasi dari satgas yang sudah ada harus menjadi bagian dari perbaikan satgas pengawasan impor ilegal yang baru dibentuk. “(Pembentukan satgas ini) harus lebih optimal. Satgas thrifting sebelumnya harus menjadi perhatian, dan hasil evaluasinya harus menjadi bagian dari perbaikan satgas ini. Karena seringkali yang ditindak adalah pedagang kecil, sementara importir ilegalnya tidak ditemukan,” jelas Danang.
Ia juga menyoroti bahwa sering kali yang ditindak adalah pedagang kecil, sementara importir ilegal yang sebenarnya tidak terungkap. “Seperti saat thrifting, kita tidak melihat publikasi dari satgas terkait importir besar. Padahal, masalah utama ada pada importir, bukan pada pedagang kecil. Kita harus berempati pada pedagang kecil yang menjadi korban penindakan satgas,” pungkasnya.
Dengan adanya masukan-masukan tersebut, diharapkan Satgas Pengawasan Barang Tertentu dengan Tata Niaga Impor dapat beroperasi lebih efektif dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri.