Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta memberikan izin fasilitas kawasan berikat kepada PT Suryamandiri Tekstilbuana pada Kamis, 8 Agustus 2024. Perusahaan yang berbasis di Jakarta Utara ini bergerak di industri tekstil dan pakaian, berfokus pada produksi pakaian seragam, serta telah aktif beroperasi sejak 2019. Produk-produk mereka telah berhasil menembus pasar internasional, khususnya di New Zealand dan Australia.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi, menyatakan bahwa pemberian izin fasilitas kawasan berikat kepada PT Suryamandiri Tekstilbuana merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk membantu ekspansi bisnis perusahaan tersebut. "Izin fasilitas kawasan berikat ini kami berikan sebagai dukungan untuk ekspansi bisnis yang semakin efisien," ujar Rusman Hadi.

Fasilitas kawasan berikat adalah sebuah sistem yang memungkinkan perusahaan untuk menimbun barang impor atau barang dari daerah pabean lainnya guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor kembali untuk dipakai. Barang-barang yang diimpor untuk diolah tersebut akan mendapatkan berbagai keuntungan, seperti penangguhan bea masuk dan pembebasan dari PPN, PPnBM, serta PPh pasal 22 impor. Fasilitas ini diberikan oleh pemerintah melalui Bea Cukai dengan tujuan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar internasional, menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif, memperluas lapangan kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Direktur PT Suryamandiri Tekstilbuana, Titonius Karto, menyambut baik pemberian fasilitas kawasan berikat ini. Ia menyatakan bahwa fasilitas tersebut akan membawa manfaat besar bagi perusahaan, terutama dalam hal efisiensi biaya operasional. "Biaya tersebut dapat kami alokasikan ke kebutuhan lainnya, seperti penambahan tenaga kerja," ungkapnya. Dengan adanya dukungan ini, PT Suryamandiri Tekstilbuana siap untuk melakukan ekspansi bisnis yang lebih efisien dan berkelanjutan.