Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menegaskan bahwa PT Sri Rejeki Isman (Sritex) masih melanjutkan proses produksi meskipun tengah menghadapi status pailit. Hal ini disampaikan setelah pertemuan dengan manajemen perusahaan, di mana Sritex berkomitmen untuk tetap beroperasi dan menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK).
Terkait potensi PHK, manajemen Sritex berusaha semaksimal mungkin untuk mempertahankan tenaga kerja mereka sesuai dengan komitmen awal. Namun, kelanjutan operasional perusahaan kini berada di bawah kewenangan kurator yang menangani kepailitan.
Dalam rapat kreditur yang berlangsung di Pengadilan Niaga Semarang, para kreditur sepakat untuk memberikan waktu 21 hari bagi kurator dan manajemen Sritex guna mendiskusikan masa depan perusahaan, termasuk potensi kelanjutan usaha atau penyelesaian kewajiban terhadap kreditur.
Salah satu kurator, Denny Ardiansyah, menyatakan kesiapan untuk berdiskusi dengan manajemen perusahaan guna menentukan langkah selanjutnya. Sementara itu, Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan analisis mendalam sebelum menyusun rencana lanjutan pascaputusan pailit. Ia berharap industri tekstil ini tetap bisa berjalan dan jika memungkinkan, kurator dapat mengambil alih kendali perusahaan untuk memastikan keberlanjutannya.