Anggota Komisi I DPR RI, Farah Puteri Nahlia, mengapresiasi langkah Bakamla RI dalam menangkap kapal asing yang terlibat dalam penyelundupan tekstil ilegal di perairan Patimban, Subang, Jawa Barat. Kapal tersebut kedapatan mengangkut 18 truk, di mana tiga di antaranya berisi 1.200 koli tekstil ilegal dalam bentuk pakaian bekas (ballpress).
Farah menegaskan bahwa praktik penyelundupan ini sangat merugikan industri tekstil nasional. Selain mengurangi daya beli masyarakat terhadap produk dalam negeri, penyelundupan juga berdampak pada penurunan produksi tekstil lokal. Selain itu, pakaian bekas impor berpotensi membawa penyakit yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Menurut Farah, kerja sama antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah harus terus diperkuat untuk melindungi industri tekstil nasional dari ancaman asing. Ia menyoroti bahwa sektor tekstil merupakan salah satu dari tiga besar industri non-migas yang memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian dan kesejahteraan tenaga kerja di Indonesia. Jika industri ini terus diganggu oleh praktik ilegal, maka nasib para pekerja tekstil bisa semakin terancam.
Ia juga menyinggung tantangan besar yang dihadapi industri tekstil sejak pandemi. Subang, sebagai salah satu produsen utama bahan baku tekstil di Indonesia, perlu didorong agar menjadi pusat industri tekstil, tidak hanya di tingkat nasional tetapi juga global. Penguatan sektor ini diharapkan mampu mengembalikan kejayaan industri garmen Indonesia.
Sementara itu, Kepala Bakamla RI, Laksdya TNI Irvansyah, menegaskan bahwa kasus ini harus diusut tuntas. Ia menekankan pentingnya pemeriksaan yang teliti untuk memastikan tidak ada kesalahpahaman dan menegakkan hukum terhadap penyelundupan ilegal. Tindakan tegas terhadap praktik penyelundupan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta melindungi industri nasional dari persaingan tidak sehat akibat masuknya barang ilegal ke pasar domestik.