Pelaku usaha tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional kembali mendesak pemerintah untuk mengusut tuntas dugaan praktik impor tekstil ilegal yang dinilai telah merusak industri dalam negeri. Desakan ini menguat menyusul temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran dana mencurigakan yang tersimpan di rekening karyawan perusahaan tekstil dengan nilai mencapai Rp2,49 triliun, yang diduga berkaitan dengan transaksi ilegal.

Direktur Eksekutif Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Rayon Tekstil (KAHMI Tekstil), Agus Riyanto, menyatakan bahwa praktik transaksi ilegal di sektor TPT sejatinya bukan hal baru bagi para pelaku industri. Menurutnya, permainan impor ilegal hingga restitusi ekspor fiktif telah lama menjadi rahasia umum di kalangan pengusaha tekstil.

Agus mengungkapkan bahwa para pelaku industri sebenarnya sudah mengetahui pihak-pihak yang terlibat dalam praktik tersebut, mulai dari kelompok pengusaha tertentu, oknum pejabat pemerintah, hingga aparat penegak hukum yang diduga memberikan perlindungan. Ia menilai, keterlibatan banyak pihak membuat praktik ini terus berlangsung dan sulit disentuh hukum.

Lebih lanjut, Agus memaparkan sejumlah modus yang kerap digunakan, seperti impor borongan, mis-declare atau pemalsuan data impor, rembesan barang dari kawasan berikat, hingga praktik jual beli kuota impor. Salah satu modus yang paling merugikan, menurutnya, adalah impor borongan yang juga mencakup masuknya pakaian bekas secara ilegal.

Dalam praktik impor borongan tersebut, Agus menyebut keterlibatan beragam pihak, mulai dari importir produsen, importir umum, pengecer, perusahaan logistik, hingga oknum petugas Bea dan Cukai. Meski demikian, ia melihat adanya upaya pembenahan, terutama setelah Menteri Keuangan Purbaya menegaskan perlunya perbaikan kinerja Bea Cukai untuk menutup celah kebocoran.

Sementara itu, terkait praktik jual beli kuota impor, Agus menilai persoalan ini masih belum tersentuh secara serius. Ia menyoroti penerbitan izin dan pertimbangan impor yang kerap dibungkus dengan dalih kebutuhan industri, namun pada kenyataannya justru berdampak pada semakin banyaknya industri tekstil dalam negeri yang gulung tikar.

Seruan serupa disampaikan Ketua Umum Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB), Nandi Herdiaman. Ia menilai kecil kemungkinan transaksi ilegal berskala besar hanya dilakukan oleh pengusaha secara individual tanpa melibatkan pihak lain. Oleh karena itu, ia meminta Presiden Prabowo untuk bersikap tegas dalam menindak oknum-oknum yang dinilai telah merusak perekonomian nasional.

Nandi juga menyoroti kebijakan pemerintah terkait Pertimbangan Teknis (Pertek) dan Persetujuan Impor (PI) pakaian jadi yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2025. Ia mendesak Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan agar lebih transparan dalam menetapkan kebijakan tersebut.

Bagi IPKB, besaran kuota impor yang diterbitkan pemerintah menjadi faktor krusial bagi keberlangsungan usaha anggotanya. Tanpa pengawasan yang ketat dan transparansi kebijakan, pelaku usaha konveksi dalam negeri dikhawatirkan akan semakin tertekan oleh derasnya impor, baik legal maupun ilegal.