Kejaksaan Agung merespons rencana pemerintah membentuk badan usaha milik negara (BUMN) baru di sektor tekstil dengan memanfaatkan aset milik PT Sri Rejeki Isman Tbk atau PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang telah disita dalam proses hukum. Korps Adhyaksa diketahui menyita sejumlah aset ekonomi perusahaan tersebut terkait dugaan korupsi penyaluran kredit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pemerintah dimungkinkan memanfaatkan aset berstatus barang sitaan tindak pidana, meski perkara hukum Sritex belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Menurutnya, terdapat mekanisme tertentu agar aset yang telah disita tidak mengalami penyusutan nilai atau kerusakan, selama pemanfaatannya ditujukan untuk kepentingan negara serta menjaga nilai ekonomisnya.

Ia menegaskan, apabila aset dibiarkan tanpa pengelolaan, potensi kerugian negara bisa semakin besar. Selain itu, pemanfaatan aset dinilai dapat membantu menjaga keberlangsungan lapangan kerja bagi para pekerja terdampak. Dalam pandangannya, proses pidana terhadap pihak yang bertanggung jawab tetap berjalan, namun aset yang memiliki nilai ekonomi perlu diselamatkan mengingat dana negara yang terlibat mencapai triliunan rupiah.

Anang juga memastikan proses hukum kasus Sritex terus berlanjut. Dalam perkara tersebut, jaksa berupaya memulihkan kerugian keuangan negara yang berasal dari penyaluran kredit sejumlah bank daerah, yakni Bank DKI, Bank Jateng, dan Bank BJB. Ia menyebutkan total aset yang telah disita mencapai nilai triliunan rupiah.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa rencana pembentukan BUMN tekstil baru bertujuan menyelamatkan para pekerja Sritex yang kehilangan pekerjaan setelah perusahaan tersebut dinyatakan pailit. Pemerintah saat ini tengah mematangkan berbagai langkah strategis untuk merealisasikan pendirian perusahaan pelat merah tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas industri tekstil nasional sekaligus melindungi tenaga kerja.