Kerja sama pemanfaatan limbah tekstil antara PT Pan Brothers Tbk dan Ravel Holding Inc. memicu perhatian publik di tengah isu sensitif impor pakaian bekas. Menanggapi hal tersebut, manajemen Pan Brothers menegaskan bahwa nota kesepahaman (MoU) yang diteken di sela kunjungan kenegaraan Presiden Prabowo Subianto bersama Presiden Amerika Serikat Donald Trump sejak Rabu (18/2/2026) tidak berkaitan dengan praktik thrifting atau perdagangan pakaian bekas utuh di pasar domestik.
Vice President Director Pan Brothers sekaligus Ketua Asosiasi Garmen dan Tekstil Indonesia (AGTI), Anne Patricia Sutanto, menjelaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk mengembangkan ekosistem textile-to-textile recycling di Indonesia. Fokus utama kolaborasi adalah pemanfaatan limbah tekstil, termasuk worn clothing yang telah melalui proses penghancuran (shredding) di negara asal, untuk kemudian dikelola kembali di Indonesia menjadi serat daur ulang (recycled fiber).
Menurut Anne, material yang masuk ke Indonesia bukanlah pakaian bekas dalam bentuk utuh yang bisa diperjualbelikan kembali, melainkan bahan baku industri yang sudah dicacah. Sejak awal, pihaknya tidak membuka ruang bagi masuknya pakaian bekas jadi. Permintaan agar Indonesia menampung worn clothing dalam bentuk utuh disebut tidak dapat dipenuhi. Solusi yang disepakati adalah proses penghancuran dilakukan di negara asal sehingga yang dikirim ke Indonesia hanyalah material untuk kebutuhan industri daur ulang.
Ia menekankan bahwa kerja sama ini dirancang dalam kerangka investasi, transfer teknologi, serta penguatan ekonomi sirkular nasional. Bagi emiten berkode saham PBRX di Bursa Efek Indonesia itu, inisiatif ini menjadi bagian dari visi jangka panjang untuk mendorong transformasi hijau di industri tekstil dalam negeri. Perusahaan ingin berkontribusi pada perubahan model industri dari sistem linear—produksi, konsumsi, buang—menjadi model sirkular, di mana limbah tekstil dapat kembali menjadi bahan baku bernilai tambah sekaligus menekan dampak lingkungan.
Klarifikasi juga disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia menegaskan bahwa MoU tersebut berkaitan dengan aktivitas manufaktur, bukan thrifting. Menurutnya, Pan Brothers merupakan perusahaan manufaktur yang memproses bahan berbasis katun maupun polyester daur ulang. Tidak ada pembahasan mengenai perdagangan pakaian bekas dalam kesepakatan tersebut.
Kerja sama ini menjadi bagian dari rangkaian pertemuan bisnis Indonesia–Amerika Serikat yang menghasilkan sejumlah kesepakatan dengan nilai total mencapai US$38,4 miliar atau sekitar Rp648,9 triliun. Investasi tersebut mencakup berbagai sektor, mulai dari pangan, industri, energi, hingga teknologi. Forum bisnis mempertemukan Kadin Indonesia dengan US Chamber of Commerce, US-ASEAN Business Council, serta USINDO untuk memperkuat kolaborasi kedua negara.
Meski demikian, kekhawatiran dari pelaku industri tetap muncul. Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) meminta pemerintah melakukan pengawasan ketat terhadap impor worn clothing cacahan dari Amerika Serikat. Ketua Umum APSyFI, Redma Wirawasta, menilai pengawasan penting agar material yang masuk benar-benar diproses sebagai bahan baku daur ulang dan tidak merembes ke pasar domestik sebagai pakaian bekas.
Ia mengingatkan bahwa Indonesia masih melarang impor pakaian bekas dalam bentuk utuh. Karena itu, definisi worn clothing harus diperjelas agar tidak terjadi celah regulasi. Menurutnya, yang dapat masuk hanyalah dalam bentuk cacahan. Bahkan dalam bentuk tersebut pun, perlu dipastikan siapa importirnya, siapa yang mengolah, metode pengolahan yang digunakan, serta ke mana hasil akhirnya dijual.
APSyFI berharap pemerintah memastikan skema ini murni untuk kepentingan industri daur ulang dan bukan menjadi pintu masuk praktik perdagangan pakaian bekas yang dapat merugikan industri tekstil nasional. Dengan pengawasan yang ketat, kerja sama ini diharapkan mampu memperkuat rantai pasok bahan baku daur ulang, meningkatkan nilai tambah, serta mendorong daya saing industri tekstil Indonesia di tengah tuntutan global terhadap praktik produksi yang lebih berkelanjutan.