Kesepakatan penghapusan tarif ekspor tekstil dan produk tekstil (TPT) Indonesia ke Amerika Serikat (AS) menjadi 0% melalui skema Tariff Rate Quota (TRQ) ternyata belum sepenuhnya disambut antusias oleh pelaku industri. Di balik peluang akses pasar yang lebih terbuka, industri hulu dalam negeri justru menghadapi tantangan berat untuk memenuhi syarat volume impor bahan baku dari AS sebagai kompensasi kuota ekspor.

Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta, menyebut kondisi utilisasi industri pemintalan saat ini masih berada di bawah 50%. Situasi tersebut membuat industri kesulitan meningkatkan impor kapas dari AS sesuai ketentuan dalam nota kesepahaman (MoU) yang diteken di Washington DC.

Dalam kesepakatan terbaru, besaran kuota ekspor tekstil Indonesia ke AS sangat bergantung pada volume impor bahan baku asal Negeri Paman Sam, seperti kapas dan serat buatan. Artinya, semakin besar impor bahan baku dari AS, semakin besar pula kuota ekspor yang bisa dinikmati dengan tarif 0%. Namun, lemahnya daya serap industri menjadi hambatan utama.

Secara normal, industri pemintalan nasional mampu menyerap hingga 300.000 ton kapas. Akan tetapi, dalam kondisi saat ini, realisasi impor kapas dari AS diperkirakan hanya sekitar 75.000 ton. Sementara itu, pihak AS mensyaratkan Indonesia mengimpor sedikitnya 150.000 ton kapas untuk memperoleh kuota ekspor yang lebih besar. Kesenjangan inilah yang membuat pelaku industri merasa terbebani.

Menurut APSyFI, persoalan mendasar yang menekan utilisasi industri hulu adalah membanjirnya produk tekstil impor ilegal dan praktik dumping, terutama dari China. Produk-produk tersebut masuk ke pasar domestik dengan harga sangat rendah sehingga menggerus pangsa pasar produsen lokal. Akibatnya, banyak pabrik memilih menurunkan kapasitas produksi demi efisiensi di tengah persaingan yang dinilai tidak sehat.

Dalam kondisi pasar domestik yang tertekan, mendorong industri untuk meningkatkan impor kapas dari AS bukan perkara mudah. Redma menegaskan bahwa sebelum menargetkan kenaikan volume impor, pemerintah perlu terlebih dahulu membenahi iklim industri, termasuk pengawasan terhadap barang ilegal dan praktik dumping yang merugikan pelaku usaha nasional.

Kesepakatan tarif 0% ini sendiri merupakan bagian dari kerja sama ekonomi bertajuk “Agreement Toward a New Golden Age Indo-US Alliance” yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump. Perjanjian tersebut mencakup pembebasan tarif pada 1.819 pos tarif produk unggulan Indonesia, mulai dari tekstil, minyak sawit, hingga komponen elektronik dan semikonduktor.

Sebelumnya, industri TPT Indonesia sempat terpukul oleh tarif berlapis yang mencapai 29% di pasar AS. Kondisi itu turut berkontribusi pada penurunan nilai ekspor nasional dari US$4,8 miliar menjadi US$4,5 miliar. Para importir di AS pun sempat mengeluhkan tingginya biaya akibat beban tarif tambahan tersebut.

Meski demikian, pelaku industri menilai insentif tarif 0% melalui mekanisme TRQ belum otomatis menjadi solusi instan. Tanpa perbaikan fundamental di sektor hulu—terutama peningkatan utilisasi pabrik pemintalan—Indonesia berisiko tidak mampu memaksimalkan peluang kuota ekspor yang tersedia. Industri berharap kebijakan perdagangan internasional dapat diimbangi dengan penguatan pasar domestik agar manfaat kesepakatan ini benar-benar terasa bagi seluruh rantai pasok tekstil nasional.