Kerja sama perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat memasuki fase baru setelah kedua negara resmi menyepakati penghapusan tarif bea masuk menjadi 0 persen untuk produk tekstil dan garmen (apparel) asal Indonesia dengan skema kuota tertentu. Kesepakatan ini menjadi angin segar bagi industri padat karya nasional yang selama beberapa tahun terakhir menghadapi tekanan global.

Berdasarkan laporan Antara, Selasa (24/2/2026), skema yang digunakan adalah Tariff Rate Quota (TRQ). Melalui mekanisme ini, produk tekstil dan garmen Indonesia dapat masuk ke pasar Amerika Serikat dengan tarif 0 persen sepanjang masih berada dalam batas kuota yang telah ditentukan.

Kuota tersebut tidak diberikan secara bebas, melainkan dikaitkan dengan volume bahan baku tekstil yang diimpor Indonesia dari Amerika Serikat, seperti kapas (cotton) dan serat buatan (man-made fiber). Dengan kata lain, semakin besar impor bahan baku dari AS, semakin besar pula peluang produk tekstil Indonesia memperoleh fasilitas tarif nol persen.

Seluruh ketentuan kerja sama ini telah dituangkan dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang resmi ditandatangani oleh kedua negara. Perjanjian tersebut menjadi landasan hukum baru dalam hubungan dagang bilateral Indonesia-AS.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kesepakatan ini berpotensi membawa dampak signifikan bagi sektor tekstil dan garmen nasional. Menurutnya, industri ini menyerap sekitar 4 juta tenaga kerja secara langsung.

“Ini memberikan manfaat bagi 4 juta pekerja di sektor ini, dan kalau kita hitung dengan keluarga, ini sangat berpengaruh terhadap 20 juta masyarakat Indonesia,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual di Jakarta.

Industri tekstil dan garmen memang dikenal sebagai sektor padat karya yang menopang ekonomi berbagai daerah. Dengan adanya fasilitas tarif 0 persen, daya saing produk Indonesia di pasar AS diproyeksikan meningkat, terutama di tengah persaingan ketat dengan negara produsen tekstil lainnya.

Secara umum, Amerika Serikat tetap memberlakukan tarif resiprokal sebesar 19 persen terhadap produk impor dari Indonesia. Namun, terdapat pengecualian bagi produk-produk yang masuk dalam daftar yang telah diidentifikasi dalam perjanjian ART.

Selain tekstil dan garmen, sebanyak 1.819 pos tarif produk Indonesia kini mendapatkan fasilitas pembebasan tarif hingga 0 persen. Daftar tersebut mencakup berbagai komoditas unggulan seperti minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, hingga komponen pesawat terbang.

Kebijakan ini dinilai memperluas akses pasar ekspor Indonesia ke Amerika Serikat sekaligus memperkuat fondasi hubungan dagang bilateral kedua negara. Di tengah dinamika perdagangan global yang penuh ketidakpastian, pembukaan akses tarif nol persen menjadi peluang strategis untuk meningkatkan nilai ekspor nasional.

Dari sisi prosedural, Airlangga menjelaskan bahwa perjanjian ART akan mulai berlaku efektif 90 hari setelah seluruh proses hukum di masing-masing negara diselesaikan. Di Indonesia, tahapan tersebut mencakup konsultasi dengan DPR RI, sementara di Amerika Serikat proses penyelesaian dilakukan melalui mekanisme parlemen setempat.

Menariknya, perjanjian ini juga bersifat dinamis. Kedua negara membuka peluang untuk melakukan perubahan kesepakatan di masa mendatang berdasarkan persetujuan tertulis bersama. Bahkan, terdapat kemungkinan penyesuaian tarif menjadi lebih rendah melalui forum Council of Board yang akan dibentuk sebagai bagian dari implementasi perjanjian.

Dengan kombinasi akses pasar yang lebih luas dan potensi peningkatan daya saing, industri tekstil nasional kini berada di persimpangan penting. Jika mampu memaksimalkan peluang ini, bukan hanya kinerja ekspor yang terdongkrak, tetapi juga keberlanjutan jutaan lapangan kerja yang menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat Indonesia.