Kementerian Perindustrian terus mengintensifkan sosialisasi sertifikasi halal kepada pelaku industri menjelang pemberlakuan kewajiban untuk produk obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan pada 18 Oktober 2026. Langkah ini dinilai penting guna memastikan kesiapan sektor industri sekaligus meminimalkan hambatan dalam implementasi di lapangan.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi pusat industri halal dunia. Hal ini didukung oleh besarnya pasar domestik serta meningkatnya tren halal sebagai bagian dari gaya hidup global. Ia juga menyoroti kinerja ekspor produk halal, termasuk modest fashion, yang mencapai US$8,28 miliar pada 2024 sebagai bukti potensi tersebut. Menurutnya, Indonesia harus bertransformasi dari sekadar pasar menjadi produsen utama dalam industri halal global.
Dalam upaya mempercepat kesiapan industri, Kemenperin melalui Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Tekstil aktif menggelar berbagai forum edukasi, salah satunya kegiatan TEXTalk yang melibatkan lebih dari 180 peserta dari kalangan industri dan pemangku kepentingan. Forum ini berfokus pada diseminasi implementasi sertifikasi halal, khususnya di sektor tekstil dan produk tekstil.
Kewajiban sertifikasi halal sendiri merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta regulasi turunannya yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Regulasi ini mencakup berbagai kategori produk, mulai dari sandang, aksesoris, hingga peralatan rumah tangga dan alat kesehatan.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, Emmy Suryandari, menegaskan bahwa peran unit balai tidak hanya sebatas layanan teknis, tetapi juga sebagai fasilitator edukasi bagi industri. Ia menyebut tujuan akhir dari upaya ini adalah terciptanya kemandirian rantai pasok serta peningkatan kualitas produk industri nasional.
Sementara itu, Kepala BBSPJI Tekstil, Hagung Eko Pawoko, mengungkapkan masih adanya tantangan dalam membangun pemahaman yang seragam, khususnya terkait rantai pasok bahan baku yang berpotensi mengandung unsur non-halal. Ia menilai sosialisasi yang masif dapat membantu industri mengidentifikasi titik kritis halal serta mempercepat proses pengumpulan dokumen penting dari pemasok, seperti sertifikat halal, MSDS, Certificate of Analysis, hingga surat pernyataan bebas unsur babi.
Selain sosialisasi, pemerintah juga terus mendorong penguatan ekosistem halal nasional melalui implementasi Peta Jalan Pengembangan Industri Halal Tahap II 2025–2029. Fokus utama diarahkan pada sektor makanan dan minuman, serta industri tekstil dan produk barang gunaan sebagai sektor strategis.
Dengan sosialisasi yang semakin luas dan terstruktur, Kemenperin optimistis implementasi sertifikasi halal dapat berjalan lancar sekaligus menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan daya saing industri nasional di pasar global.