Industri tekstil Indonesia saat ini tengah menghadapi tekanan yang tidak ringan. Berbagai faktor eksternal maupun internal saling berkelindan, menciptakan situasi yang semakin mempersempit ruang gerak pelaku industri dalam negeri. Hal ini diungkapkan oleh Darmadi Durianto dalam sebuah forum diskusi yang membahas kondisi terkini sektor tekstil nasional.
Dalam pandangannya, pasar domestik semakin dikuasai oleh produk impor yang masuk dalam jumlah besar. Kondisi ini dinilai mengancam keberlangsungan industri lokal, terutama ketika produk dalam negeri harus bersaing dengan barang impor yang lebih murah dan mudah diakses. Jika situasi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin industri tekstil Indonesia akan kehilangan pijakan di pasar sendiri.
Selain dominasi impor, persoalan lain yang turut menjadi sorotan adalah masuknya limbah tekstil dari luar negeri, yang dikenal sebagai Shredded Worn Clothing (SWC). Praktik ini diduga memanfaatkan celah dalam pengaturan kode HS, sehingga pakaian bekas yang masih layak pakai dapat masuk dengan label limbah. Fenomena ini kemudian berkembang menjadi tren thrifting impor yang semakin marak di pasar domestik dan memperbesar tekanan terhadap produk lokal.
Dari sisi internal, industri tekstil nasional juga menghadapi sejumlah kendala serius. Tingkat utilitas produksi yang masih berada di kisaran 50 hingga 60 persen menunjukkan bahwa kapasitas industri belum dimanfaatkan secara optimal. Hal ini diperparah oleh tingginya biaya energi dan logistik yang harus ditanggung pelaku usaha, sehingga biaya produksi menjadi kurang kompetitif dibandingkan negara lain.
Perubahan perilaku konsumen juga menjadi tantangan tersendiri. Masyarakat kini cenderung lebih tertarik pada produk dari merek global atau yang dipromosikan oleh figur publik. Preferensi ini secara tidak langsung menggeser posisi produk lokal yang sebenarnya memiliki potensi besar, namun kalah dalam hal branding dan persepsi pasar.
Melihat kondisi tersebut, diperlukan peran aktif negara yang tidak hanya berfungsi sebagai regulator, tetapi juga sebagai pelindung industri nasional. Penegakan regulasi seperti Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 dinilai penting untuk menciptakan sistem perdagangan yang lebih adil dan berpihak pada pelaku industri dalam negeri.
Langkah konkret juga perlu dilakukan melalui koordinasi lintas sektor. Dukungan terhadap ketersediaan energi dengan harga yang kompetitif, efisiensi biaya gas industri, serta kebijakan perpajakan yang mendukung sektor manufaktur menjadi faktor penting dalam meningkatkan daya saing industri tekstil. Selain itu, pengawasan terhadap praktik persaingan usaha tidak sehat juga harus diperkuat, terutama terkait dominasi produk impor di pasar domestik.
Isu thrifting impor pun menjadi perhatian serius yang perlu dibahas lebih lanjut oleh pemerintah, khususnya dalam upaya menata ulang pasar domestik agar lebih sehat dan berkeadilan. Tanpa langkah tegas dan terukur, Indonesia berisiko hanya menjadi pasar bagi produk luar, bukan sebagai pemain utama dalam industri tekstil global.
Kondisi ini menjadi pengingat bahwa masa depan industri tekstil nasional sangat bergantung pada keberanian mengambil kebijakan strategis hari ini. Jika tidak segera ditangani, tekanan yang ada dapat berkembang menjadi ancaman nyata bagi keberlangsungan industri dan lapangan kerja di dalam negeri.