Pemerintah terus mengupayakan penurunan tarif ekspor produk tekstil, garmen, dan alas kaki Indonesia ke Amerika Serikat hingga menjadi 0 persen sebagai langkah meningkatkan daya saing industri nasional di pasar global. Langkah tersebut dilakukan di tengah penerapan tarif tambahan sebesar 10 persen oleh pemerintah Amerika Serikat melalui kebijakan Section 301 yang berkaitan dengan larangan impor barang hasil kerja paksa (forced labor).
Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Edi Pambudi, mengatakan Amerika Serikat masih menjadi salah satu pasar ekspor terbesar Indonesia sekaligus penyumbang surplus perdagangan, terutama untuk komoditas tekstil, garmen, dan alas kaki.
Menurutnya, pemerintah tengah melakukan pembahasan agar produk-produk tersebut memperoleh perlakuan tarif yang lebih kompetitif dibandingkan negara pesaing.
"Kami sudah punya tanda tangan dan kemarin sudah dikasih tarif 10 persen untuk barang tertentu. Tetapi khusus untuk tekstil, alas kaki, dan garmen kami akan bicarakan ke arah 0 persen. Kami harapkan nanti barang Indonesia yang masuk ke pasar Amerika tarifnya tidak lagi tinggi, tetapi bisa dinolkan," ujar Edi dalam Seminar Nasional Asosiasi Garmen dan Tekstil Indonesia (AGTI) di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Edi menilai peluang peningkatan ekspor ke Amerika Serikat masih sangat besar apabila Indonesia berhasil memperoleh tarif yang lebih rendah dibandingkan negara-negara pesaing. Kondisi tersebut diyakini dapat memberikan keuntungan kompetitif bagi produk nasional di pasar internasional.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa tarif rendah bukan lagi satu-satunya faktor penentu keberhasilan ekspor. Menurutnya, negara-negara tujuan ekspor kini semakin menitikberatkan pada pemenuhan berbagai persyaratan nontarif yang berkaitan dengan keberlanjutan dan transparansi rantai pasok.
Persyaratan tersebut meliputi asal bahan baku yang dapat ditelusuri (traceability), kepatuhan terhadap larangan penggunaan tenaga kerja paksa, penerapan praktik industri berkelanjutan, hingga pengembangan ekonomi sirkular.
Karena itu, pemerintah mendorong pelaku industri untuk mulai menyesuaikan proses produksi dengan standar internasional, termasuk memperkuat penggunaan bahan baku ramah lingkungan, memastikan keterlacakan produk, serta melakukan diversifikasi rantai pasok agar tidak bergantung pada satu sumber pemasok.
Selain menghadapi tuntutan standar global, pemerintah juga mengakui masih terdapat sejumlah tantangan domestik yang memengaruhi daya saing industri tekstil nasional. Di antaranya adalah tingginya biaya logistik, harga energi dan gas, ketergantungan terhadap bahan baku impor, penggunaan mesin produksi yang telah berusia tua, serta keterbatasan akses pembiayaan bagi pelaku industri.
Untuk memperkuat akses pasar, pemerintah juga terus memperluas jaringan kerja sama perdagangan internasional. Saat ini Indonesia telah memiliki sekitar 46 perjanjian perdagangan yang diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh dunia usaha guna meningkatkan ekspor nasional.
Dengan kombinasi upaya penurunan tarif, pemenuhan standar global, serta perbaikan berbagai kendala struktural di dalam negeri, pemerintah berharap industri tekstil, garmen, dan alas kaki Indonesia mampu meningkatkan daya saing sekaligus memperluas pangsa pasar di Amerika Serikat maupun pasar internasional lainnya.