Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (I-EU CEPA) dinilai memiliki peluang besar untuk meningkatkan ekspor Indonesia ke pasar Uni Eropa, terutama bagi komoditas yang menghadapi tekanan tarif dan hambatan perdagangan di Amerika Serikat (AS).

Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan kesepakatan perdagangan tersebut dapat menjadi momentum bagi Indonesia untuk mengalihkan dan memperluas tujuan ekspor ke pasar Eropa. Menurutnya, peluang tersebut semakin relevan bagi sejumlah produk yang saat ini menghadapi tantangan di pasar AS.

“Saya melihat ada peluang untuk bisa meningkatkan ekspor Indonesia ke EU di barang-barang yang terkena aturan tarif yang memberatkan dari Amerika Serikat (AS). Barang-barang seperti tekstil, harusnya bisa dialihkan ekspornya dari AS kepada negara di EU yang dimana masih banyak impor dari Bangladesh dan India,” ujar Nailul saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu.

Menurut Nailul, industri tekstil nasional saat ini menghadapi berbagai tantangan, termasuk pembatasan perdagangan dari AS yang telah berdampak terhadap sejumlah perusahaan tekstil. Kondisi tersebut membuat diversifikasi pasar ekspor menjadi semakin penting untuk menjaga kinerja industri nasional.

Ia juga mendorong Indonesia untuk meningkatkan ekspor ke Uni Eropa sebagai bagian dari upaya mengurangi ketergantungan terhadap pasar tertentu, termasuk China. Perlambatan pertumbuhan ekonomi China dinilai perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan arah pasar ekspor Indonesia ke depan.

“Indonesia juga seharusnya meningkatkan lagi untuk barang-barang ekspor kita dengan EU sebagai diversifikasi barang kita dengan China. China sedang mengalami perlambatan pertumbuhan ekonomi yang seharusnya dilihat lagi bukan negara tujuan ekspor yang utama,” katanya.

Selain memperluas akses pasar, Nailul menilai Indonesia perlu segera mempersiapkan penerapan aturan terkait European Union Deforestation Regulation (EUDR). Regulasi tersebut mengatur ketentuan terkait komoditas yang berisiko menyebabkan deforestasi dan menjadi salah satu persyaratan penting bagi produk yang akan memasuki pasar Uni Eropa.

Menurutnya, EUDR tetap berlaku meskipun I-EU CEPA telah diterapkan. Karena itu, pemerintah perlu segera menyiapkan mekanisme yang jelas agar pelaku usaha memiliki kepastian dalam memenuhi ketentuan ekspor sekaligus mendukung pengelolaan lingkungan yang lebih berkelanjutan.

Di sisi lain, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyebut I-EU CEPA akan menjadi perjanjian perdagangan dengan tingkat komitmen tarif tertinggi yang pernah diberikan Indonesia. Kesepakatan tersebut dinilai memberikan peluang lebih besar bagi produk nasional untuk masuk ke pasar Uni Eropa dengan tarif yang lebih kompetitif.

Budi mengatakan I-EU CEPA akan meliberalisasi sekitar 98 persen pos tarif kedua pihak yang mencakup sekitar 99,5 persen dari total nilai impor. Tingkat liberalisasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing berbagai produk Indonesia di pasar Eropa.

Sejumlah komoditas ekspor utama Indonesia, seperti minyak sawit dan turunannya, tekstil, alas kaki, serta produk karet, akan memperoleh tarif nol persen sejak perjanjian mulai berlaku. Kebijakan tersebut berpotensi memberikan ruang lebih besar bagi pelaku usaha nasional untuk meningkatkan penetrasi pasar Eropa.

Sementara itu, sejumlah produk unggulan Uni Eropa juga akan memperoleh tarif nol persen di Indonesia, antara lain bubur kayu, pesawat udara dan komponennya, kereta api dan komponennya, serta pupuk.

Budi menilai I-EU CEPA tidak hanya berkaitan dengan penurunan tarif perdagangan, tetapi juga dapat menjadi momentum untuk memperluas pasar produk Indonesia di Eropa. Kesepakatan tersebut diharapkan mampu mendorong investasi, khususnya di sektor strategis, meningkatkan posisi Indonesia dalam rantai pasok global, serta memperkuat kemitraan ekonomi antara Indonesia dan Uni Eropa.