Komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam memberantas praktik impor tekstil ilegal dinilai dapat memberikan harapan bagi pertumbuhan industri tekstil nasional. Langkah tersebut juga menunjukkan adanya upaya negara untuk memberikan perlindungan terhadap pelaku industri dalam negeri yang selama ini menghadapi tekanan dari masuknya produk impor ilegal.

Pengamat politik sekaligus Direktur Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo mengapresiasi komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menangani persoalan impor tekstil ilegal. Menurutnya, praktik impor ilegal telah menjadi salah satu persoalan struktural yang turut menekan perkembangan industri dalam negeri.

"Impor ilegal telah lama menjadi faktor struktural yang secara konsisten menekan pertumbuhan industri dalam negeri. Keterlibatan Polri dalam mengatasi impor ilegal memberikan harapan baru bahwa negara serius memberikan perlindungan nyata kepada industri domestik," ujar Karyono di Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Menurut Karyono, keberadaan produk tekstil ilegal di pasar domestik dapat menciptakan tekanan terhadap pelaku usaha lokal, terutama dalam menghadapi persaingan harga. Karena itu, penanganan persoalan tersebut membutuhkan pengawasan yang dilakukan secara konsisten dan melibatkan berbagai pihak.

Meski mengapresiasi langkah Polri, Karyono menilai implementasi kebijakan tersebut tetap perlu mendapat pengawasan publik. Pengawasan diperlukan untuk memastikan penanganan impor ilegal berjalan secara konsisten dan tidak berhenti pada tahap penindakan semata.

"Pengawasan itu untuk menjamin bahwa negara akan konsisten menangani masalah impor ilegal terutama ketika berhadapan dengan jaringan penyelundup yang memiliki koneksi dan sumber daya yang tidak kecil," tegasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyoroti persoalan impor ilegal sebagai salah satu tantangan utama yang dihadapi industri tekstil nasional. Hal itu disampaikannya saat menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit (FSP TSK) di Kabupaten Sukabumi, Senin (14/9/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Sigit menyebut impor ilegal menjadi salah satu persoalan yang selama ini menggerus daya saing produk tekstil dalam negeri. Untuk mengatasinya, Polri akan memperkuat pengawasan terhadap arus masuk barang impor, mulai dari pintu masuk pelabuhan hingga peredarannya di pasar domestik.

Pengawasan tersebut mencakup pemeriksaan kelengkapan dokumen impor serta pemantauan terhadap barang yang telah beredar di dalam negeri. Langkah ini diharapkan dapat mempersempit ruang bagi masuk dan beredarnya produk tekstil ilegal.

Selain impor ilegal, Kapolri mengidentifikasi tekanan ekonomi global dan lonjakan impor secara umum yang tidak terkendali sebagai tantangan lain bagi industri tekstil nasional. Ketiga persoalan tersebut dinilai perlu ditangani secara bersamaan agar upaya memperkuat industri tekstil dalam negeri dapat berjalan lebih efektif.

Penanganan persoalan tersebut juga membutuhkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Dengan pengawasan di berbagai titik serta penegakan hukum terhadap pelanggaran impor, pemerintah dan aparat diharapkan dapat menciptakan kondisi persaingan yang lebih tertib bagi industri tekstil nasional.