Ekspor produk tekstil dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada awal tahun 2024 menunjukkan peningkatan, namun masih jauh dari potensi maksimalnya. Disperindag DIY telah mencatat bahwa ekspor tekstil pada Januari dan Februari 2024 mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, tetapi tetap menunjukkan angka yang lebih rendah dibandingkan periode yang sama pada tahun 2022. Syam Arjayanti, Kepala Disperindag DIY, mengungkapkan bahwa langkah-langkah strategis sedang diambil untuk memperbaiki situasi ini.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyatakan bahwa industri tekstil di Indonesia tidak sedang mengalami penurunan seperti yang dikabarkan sebelumnya. Meskipun terdapat laporan tentang rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran, menurutnya, industri tekstil dan sektor terkait justru sedang mengalami peningkatan aktivitas saat ini. "Saya kok mendapat laporan dari teman-teman API (Asosiasi Pertekstilan Indonesia) bahwa justru sekarang sektor tekstil dan turunannya ini justru sedang menggeliat, sedang banyak order. Jadi justru kebalikannya yang disampaikan," ujarnya kepada wartawan di kantornya pada Senin (25/3).

Industri tekstil di Indonesia, khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), masih menghadapi tantangan serius di awal tahun 2024. Meskipun Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) DIY memproyeksikan peningkatan sebesar 15% untuk tahun ini, kuartal pertama justru menunjukkan penurunan produksi hingga 30% dari kapasitas penuh. Menurut Timotius Apriyanto, Sekretaris Umum API DIY, penurunan produksi ini bervariasi, mulai dari 10%, 20%, hingga 30% dari kapasitas maksimum. Belum ada laporan yang mencatat produksi mencapai 100% dari kapasitas yang tersedia.

Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dalam mengatur aliran barang impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 36/2023 tentang Kebijakan Pengaturan Impor. Langkah ini disambut baik oleh para pengusaha tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional, yang melihatnya sebagai dorongan positif bagi pemulihan industri dalam negeri. Menurut Permendag tersebut, diberlakukan sejak 10 Maret 2024 melalui perubahan atas Permendag No 3/2024. Pengusaha TPT menyatakan bahwa aturan ini akan membantu menekan arus impor ilegal yang selama ini merusak pasar domestik, serta memberikan peluang bagi industri dalam negeri untuk pulih.

Pengusaha industri tekstil dan produk tekstil (TPT) menepis kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) jelang Lebaran demi menghindari pembayaran tunjangan hari raya (THR). Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Jemmy Kartiwa, menegaskan bahwa kebijakan terkait pembayaran THR akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan. Menurut Jemmy, faktor utilisasi produksi yang masih rendah menyebabkan kebutuhan tenaga kerja menjadi minim di beberapa perusahaan. Namun, ia menegaskan bahwa keputusan terkait pembayaran THR akan ditentukan melalui diskusi bipartit antara pengusaha dan serikat pekerja.