Industri tekstil Indonesia, yang selama ini menjadi sektor strategis dan padat karya, menghadapi tantangan besar akibat maraknya impor ilegal. Kondisi ini tidak hanya melemahkan keberlanjutan industri dalam negeri tetapi juga berkontribusi pada meningkatnya angka pengangguran dan melemahnya daya beli masyarakat.

Perjanjian dagang antara Indonesia dan Kanada, Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA-CEPA), memberikan peluang besar bagi berbagai komoditas unggulan Indonesia untuk bebas masuk ke pasar Kanada mulai 2026. Fasilitas pembebasan bea masuk ini mencakup sejumlah produk seperti tekstil, kertas, kayu, makanan olahan, sarang burung walet, dan kelapa sawit.

Kenaikan Upah Minimum Nasional (UMN) sebesar 6,5% untuk tahun 2025 yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto menuai perhatian serius dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API). Kebijakan ini dianggap memberatkan, khususnya bagi industri tekstil dan pakaian jadi, yang merupakan sektor padat karya dengan ketergantungan besar pada tenaga kerja.