Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi yang diajukan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex terkait status pailit yang diputuskan oleh Pengadilan Niaga Semarang. Keputusan ini menjadikan status pailit Sritex, salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, resmi dan inkrah secara hukum.

Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku industri tekstil, termasuk di Kota Tegal. Jamal Alkatiri, pemilik PT. Asaputex Jaya, yang telah mengekspor produknya hingga ke Timur Tengah, menyampaikan bahwa kebijakan ini memberatkan pengusaha di sektor tersebut.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, menanggapi keluhan Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament (APSyFI) yang menuding maraknya impor ilegal sebagai salah satu penyebab utama melemahnya industri tekstil dan produk tekstil (TPT) di Indonesia. Dampak dari kondisi ini disebut telah memicu penutupan pabrik dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap ratusan ribu pekerja.