Industri tekstil Indonesia tengah menghadapi tekanan berat akibat kebijakan tarif impor tinggi dari Amerika Serikat. Produk tekstil asal Indonesia kini dikenai bea masuk hingga 47 persen, menambah beban ekspor dan memperparah kondisi industri yang sebelumnya sudah terpukul oleh berbagai faktor, termasuk banjir impor ilegal dan lemahnya daya beli global.
Rencana penghapusan kuota impor menuai kekhawatiran dari pelaku industri tekstil dalam negeri. Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Ian Syarif, menyampaikan bahwa langkah ini bisa menimbulkan dampak negatif, termasuk kemungkinan munculnya praktik monopoli yang merugikan pasar.
Industri tekstil Indonesia kini menghadapi tantangan berat setelah Amerika Serikat resmi memberlakukan tarif impor sebesar 47 persen terhadap produk tekstil dan garmen asal Indonesia. Kenaikan signifikan dari tarif sebelumnya yang berkisar 10 hingga 37 persen ini dinilai memperberat daya saing ekspor nasional, di tengah kondisi domestik yang juga tidak mudah.
Industri tekstil Indonesia kini tengah mempersiapkan langkah strategis untuk memperluas pasar ekspor ke luar Amerika Serikat. Hal ini menyusul rencana pengenaan tarif resiprokal sebesar 32% oleh Amerika Serikat terhadap produk asal Indonesia. Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mulai melirik sejumlah negara potensial sebagai pasar alternatif, seperti Jepang, Jerman, Uni Emirat Arab, hingga Kanada dan Australia.
Kebijakan Amerika Serikat yang menetapkan tarif tinggi terhadap tekstil dan produk tekstil (TPT) asal Indonesia dinilai menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan industri dalam negeri. Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) menyatakan bahwa meskipun tarif untuk China dan Vietnam lebih tinggi, posisi Indonesia tetap tidak menguntungkan karena kalah bersaing dengan negara seperti India dan Pakistan yang memperoleh tarif lebih rendah.
Page 83 of 255