Pemerintah Indonesia tengah melakukan perubahan signifikan dalam kebijakan impor terkait barang bawaan penumpang. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, atau yang akrab disapa Zulhas, mengumumkan bahwa pembatasan tersebut akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) bukan lagi di bawah naungan Kementerian Perdagangan. Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas di Jakarta Pusat pada 16 April 2024.

Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah untuk mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023, yang sebelumnya telah direvisi melalui Permendag Nomor 3 Tahun 2024. Keputusan ini menghapus ketentuan batasan barang kiriman atau bawaan, seperti pembatasan jumlah alas kaki, dan kembali ke aturan sebelumnya berdasarkan nilai maksimal sebesar US$1.500 per tahun.

Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) di Indonesia merasakan dampak positif setelah pemerintahan Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan untuk mengatur dan membatasi impor barang. Keputusan ini, yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 3/2024 tentang Perubahan Permendag No 3/2024 tentang Kebijakan Pengaturan Impor, telah memberikan angin segar bagi para pengusaha TPT. Pengusaha TPT menyambut baik kebijakan tersebut, yang diikuti dengan rilis aturan teknis oleh kementerian terkait, seperti Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 5/2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil, Produk Tekstil, Tas, dan Alas Kaki.