Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah secara resmi melanjutkan kebijakan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk produk kain, karpet, dan tekstil penutup lainnya yang diimpor ke Indonesia. Kebijakan ini akan berlaku selama tiga tahun ke depan, seperti yang tercantum dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru, yaitu PMK Nomor 48 Tahun 2024 dan PMK Nomor 49 Tahun 2024.

Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengungkapkan adanya dugaan penyelundupan tekstil senilai Rp59,2 triliun dari China, yang diduga kuat terjadi berdasarkan laporan dari Kementerian Koperasi dan UKM. Meskipun belum ada bukti konkret, Direktur Eksekutif API, Danang Girindrawardana, menyebutkan bahwa modus operandi penyelundupan ini bisa dilacak melalui analisis data perdagangan antara China dan Indonesia.

Pemerintah Indonesia terus berupaya melindungi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional dari tekanan impor, terutama dari negara-negara seperti Tiongkok. Dalam menghadapi tantangan ini, pemerintah telah menerapkan serangkaian kebijakan trade remedies, termasuk pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) dan bea masuk antidumping (BMAD).