Wakil Ketua Fraksi Golkar Bidang Industri dan Pembangunan (Inbang) DPR RI, Mukhtarudin, mendorong industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional untuk memperluas pasar ekspor di tengah melemahnya daya beli masyarakat. Ia menekankan bahwa industri tekstil merupakan salah satu sektor unggulan manufaktur yang dapat meningkatkan devisa negara dan perekonomian nasional.
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menyatakan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 mengenai Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dinilai melindungi industri tekstil nasional. Pernyataan ini disampaikan Jerry sebagai respons terhadap kekhawatiran Ketua Umum Asosiasi Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta, terkait potensi membanjirnya impor tekstil pasca pemberlakuan Permendag tersebut.
Keputusan pemerintah untuk merelaksasi aturan impor memicu kekhawatiran di kalangan pelaku industri dalam negeri, yang menilai kebijakan tersebut dapat merugikan perkembangan sektor industri dan berpotensi memicu deindustrialisasi. Pada 17 Mei 2024, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melonggarkan aturan impor dan membebaskan sekitar 26.000 kontainer yang dokumen impornya bermasalah di pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan Belawan. Langkah ini ditandai dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8/2024, yang merevisi Permendag No. 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Page 265 of 364