Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai kondisi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) lebih baik ketika Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 36 tahun 2023 diberlakukan. Saat ini, peraturan tersebut telah digantikan oleh Permendag nomor 8 tahun 2024.

Menanggapi pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengenai penyebab maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri tekstil, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan setuju bahwa praktik dumping merupakan salah satu penyebab terpuruknya industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) dalam negeri.

Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) merupakan salah satu sektor yang mendapat prioritas pengembangan untuk memacu perekonomian nasional Indonesia. Hal ini tertuang dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) dan Making Indonesia 4.0 yang disusun oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin). "Jadi, roadmap tersebut juga bertujuan untuk mengembalikan kejayaan industri TPT nasional seperti pada masanya," kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief dalam keterangan tertulis, Jumat (21/6/2024).