Lebih dari 10 ribu pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah perusahaan tekstil besar tersebut resmi dinyatakan pailit dan menutup seluruh operasionalnya. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius, mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk meminta pemerintah segera mengambil langkah antisipatif guna menangani dampak yang ditimbulkan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menegaskan bahwa industri tekstil di Indonesia belum memasuki masa senja. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers pada Jumat (28/2/2025), menanggapi kekhawatiran publik terkait penurunan kinerja sektor tekstil di tengah maraknya impor produk luar negeri.
Empat pabrik tekstil yang bernaung di bawah Sritex Group di Jawa Tengah resmi melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap 10.965 pekerja sepanjang Januari hingga Februari 2025. Keputusan ini diambil setelah perusahaan dinyatakan pailit, dan pemerintah berupaya memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi.
Pemerintah saat ini sedang melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur kebijakan impor. Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa revisi ini terutama difokuskan pada sektor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT), khususnya terkait impor pakaian jadi.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan memastikan bahwa produk tekstil dan alas kaki tetap menjadi sektor strategis bagi ketahanan ekonomi dan sosial Indonesia. Meski di tengah tantangan global dan kabar pemutusan hubungan kerja (PHK), sektor itu justru memiliki potensi besar untuk berkembang dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Page 116 of 134