Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan aturan baru terkait insentif pajak bagi sektor padat karya, seperti industri tekstil. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, wewenang pemberian insentif pajak kini dialihkan dari Kementerian Keuangan kepada Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dengan perubahan ini, Menteri Investasi kini memiliki wewenang dalam pemberian fasilitas diskon pajak penghasilan untuk perusahaan yang bergerak di industri padat karya.
Dalam menghadapi persaingan global yang semakin ketat, kolaborasi antar-kementerian menjadi fokus utama pemerintah untuk melindungi industri tekstil lokal Indonesia. Industri ini memegang peran penting dalam perekonomian nasional karena menyerap tenaga kerja dari berbagai lapisan, mulai dari sektor hulu hingga hilir.
Krisis ekonomi Pakistan semakin memburuk, terutama setelah kesepakatan pinjaman AS$7 miliar dengan Dana Moneter Internasional (IMF). Dalam perjanjian yang ditujukan untuk menyelamatkan ekonomi yang goyah, efek dari kenaikan harga energi dan keterbatasan akses pembiayaan telah membuat sektor tekstil negara itu dalam kondisi yang nyaris lumpuh.
Page 191 of 389