Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta, menyambut baik langkah pemerintah untuk "menyelamatkan" industri tekstil Indonesia yang saat ini sedang berada dalam masa sulit. Saat ini, terdapat ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran pada pabrik-pabrik industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT). Menurut Redma, arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk kembali meninjau Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor membawa "angin segar" bagi industri TPT.

Pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran di industri tekstil dan produk tekstil (TPT) di Indonesia merupakan dampak dari banjirnya produk impor murah dari Tiongkok dan Thailand. Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran serius bagi para pelaku industri tekstil lokal.

Dalam upaya melindungi industri tekstil dalam negeri, pemerintah Indonesia akan menerbitkan sejumlah kebijakan baru. Langkah ini diumumkan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengadakan rapat terbatas dengan beberapa menteri terkait, membahas ancaman yang dihadapi oleh industri tekstil lokal. Kebijakan Jangka Pendek Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan bahwa pemerintah akan segera menerapkan peraturan untuk melindungi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri. Salah satu langkah utama yang akan diambil adalah penerbitan peraturan menteri keuangan yang mencakup instrumen pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) dan bea masuk antidumping (BMAD).

Tekanan Depresiasi Rupiah terhadap Industri Tekstil Industri tekstil menjadi sektor yang paling terdampak oleh pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (US$). Saat ini, nilai tukar mencapai Rp 16.400/US$, dan industri tekstil kelas menengah diperkirakan hanya akan mampu bertahan selama 3 bulan lagi. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, mengungkapkan bahwa sektor manufaktur padat karya, terutama tekstil dan garmen, adalah yang paling terhantam oleh depresiasi rupiah.

Pemeriksaan Aturan BMTP oleh Menteri Keuangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan akan memeriksa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) kain. Hal ini dilakukan menyusul banjirnya produk tekstil impor ke dalam negeri. Aturan BMTP tersebut diketahui sudah berakhir pada 8 November 2022. BMTP dan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) merupakan instrumen untuk melindungi industri dalam negeri dari kerugian akibat produk impor.