Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) Indonesia telah lama berjuang melawan serbuan impor yang merusak. Dalam upaya untuk melindungi industri dalam negeri dan memacu pertumbuhan, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) telah memberikan dukungan penuh terhadap implementasi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Ketua Umum API, Jemmy Kartiwa Sastraatmaja, mengungkapkan harapannya agar penerapan kebijakan tersebut tidak mengalami penundaan atau revisi lebih lanjut. Menurutnya, langkah ini penting untuk menghidupkan kembali sektor industri tekstil yang selama ini tergerus oleh arus impor. "Kita harapkan dua tahun ke depan industri tekstil bisa tumbuh kembali," ujar Jemmy dengan optimis.

Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta telah secara resmi mengimplementasikan pembatasan terhadap barang impor bawaan penumpang yang dibeli dari luar negeri. Langkah ini diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk lebih memprioritaskan penggunaan produk-produk lokal. Peraturan yang mulai berlaku sejak 10 Maret 2024 ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor. Langkah-langkah strategis yang ditempuh pemerintah bertujuan untuk memperkuat pengendalian terhadap impor.

Dilihat dari hiruk pikuk Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, kita bisa merasakan betapa jelasnya penantian menyambut bulan Ramadhan yang akan datang. Menjelang bulan suci Ramadhan, pusat tekstil terbesar di Asia Tenggara ini menjadi ramai dengan aktivitas yang menarik pembeli dan penjual dari berbagai penjuru. Tujuan mereka? Pengadaan dan penjualan kembali garmen, aksesoris salat, dan fashion muslim dalam rangka menyambut hari raya Idul Fitri yang akan datang. Namun momentum ekonomi tidak berhenti sampai disitu saja; berbagai dunia usaha dan pengusaha juga terkena dampak lonjakan musiman ini.