Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta telah secara resmi mengimplementasikan pembatasan terhadap barang impor bawaan penumpang yang dibeli dari luar negeri. Langkah ini diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk lebih memprioritaskan penggunaan produk-produk lokal. Peraturan yang mulai berlaku sejak 10 Maret 2024 ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor. Langkah-langkah strategis yang ditempuh pemerintah bertujuan untuk memperkuat pengendalian terhadap impor.

Dilihat dari hiruk pikuk Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, kita bisa merasakan betapa jelasnya penantian menyambut bulan Ramadhan yang akan datang. Menjelang bulan suci Ramadhan, pusat tekstil terbesar di Asia Tenggara ini menjadi ramai dengan aktivitas yang menarik pembeli dan penjual dari berbagai penjuru. Tujuan mereka? Pengadaan dan penjualan kembali garmen, aksesoris salat, dan fashion muslim dalam rangka menyambut hari raya Idul Fitri yang akan datang. Namun momentum ekonomi tidak berhenti sampai disitu saja; berbagai dunia usaha dan pengusaha juga terkena dampak lonjakan musiman ini.

Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta telah mengumumkan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor akan mulai berlaku pada Minggu, 10 Maret 2024. Permendag ini, yang ditetapkan pada 11 Desember 2023, membawa sejumlah perubahan signifikan terutama terkait dengan barang impor yang dibawa oleh penumpang dari luar negeri. Salah satu aspek yang dipengaruhi oleh Permendag 36/2023 adalah batasan barang impor bawaan penumpang yang dibeli di luar negeri. Dengan peraturan ini, penumpang dibatasi membawa barang-barang impor tanpa izin impor dari Kementerian Perdagangan.