Kelompok buruh yang tergabung dalam Aliansi Industri Kecil Menengah dan Masyarakat Tekstil Indonesia mendesak pemerintah untuk menghentikan impor produk tekstil. Dalam demonstrasi yang berlangsung di Bandung, Jawa Barat, pada Jumat, 6 Juli 2024, para buruh menilai Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Menteri Perdagangan harus bertanggung jawab atas lesunya industri tekstil dan produk tekstil (TPT).
Industri tekstil dalam negeri mengalami penurunan drastis hingga menyebabkan banyaknya PHK. Ekonom Senior INDEF, Faisal Basri, mengungkapkan beberapa faktor penyebab utama yang membuat sektor ini terpuruk.
Pengusaha dan elemen buruh di industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) kompak menyuarakan protes mereka terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Jemmy Kartiwa Sastraatmadja, menjelaskan alasan di balik penolakan ini dan mengapa mereka mendesak agar Permendag 8/2024 segera direvisi.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya untuk membangkitkan kembali kinerja industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri, meskipun dihadapkan dengan berbagai tantangan. Tantangan seperti pelemahan nilai tukar rupiah, daya beli masyarakat yang menurun, dan regulasi yang kurang probisnis tidak menyurutkan optimisme Kemenperin terhadap industri ini.
Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) mengungkapkan bahwa rencana pemerintah untuk meningkatkan tarif bea masuk guna menghambat impor tekstil dan produk tekstil (TPT) dari China tidak akan sepenuhnya efektif. Kebijakan tersebut dianggap kurang ampuh selama masih ada mafia impor yang mampu meloloskan produk ilegal murah ke pasar Indonesia.
Page 183 of 239