Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) Indonesia sedang melangkah maju dengan kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Kebijakan tersebut, yang dikenal sebagai Sistem Pertimbangan Teknis Impor (Pertek), telah diterima dengan positif oleh para pelaku usaha di sektor ini. Sebelumnya, dikeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 5/2024 yang turut mempengaruhi tata cara penerbitan pertek untuk industri TPT, tas, dan alas kaki. Meskipun mungkin beberapa sektor mengalami tantangan dalam penyesuaian dengan Pertek terbaru yang mewajibkan Verifikasi Kemampuan Industri (VKI), Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), Redma G. Wirawasta, menegaskan bahwa industri TPT tidak mengalami kendala yang signifikan.
Musim lebaran tahun ini menyisakan catatan pahit bagi industri ritel pakaian di Indonesia. Target omzet yang tidak tercapai menimbulkan tanda tanya besar di kalangan pelaku industri. Namun, sebuah pernyataan menarik datang dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), yang menegaskan bahwa larangan dan pembatasan impor (lartas) tidak seharusnya disalahkan atas ketidakcapaian tersebut.
Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) mengeluarkan suara tegas, meminta pemerintah untuk mempertahankan aturan larangan dan pembatasan impor yang telah diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2023 jo. 3/2024. Menurut APSyFI, kebijakan tersebut memiliki dampak positif yang signifikan terhadap kinerja utilitas produksi industri tekstil dan produk tekstil (TPT), yang saat ini masih berkisar antara 50-60%.
Page 307 of 390