Situasi terkini industri tekstil nasional sedang berada dalam kondisi yang tidak stabil. Ratusan buruh dari berbagai pabrik tekstil menggelar demonstrasi untuk menentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. Said Iqbal, Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, mengungkapkan bahwa melalui aksi ini, para buruh menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah, salah satunya adalah pencabutan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Pemerintah Indonesia berencana untuk menerapkan kebijakan pungutan ganda sebagai langkah proteksi terhadap industri lokal dari serbuan produk impor. Dua instrumen kebijakan yang akan digunakan adalah Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD).
Indonesia bersiap untuk mengenakan tarif dan menggunakan langkah-langkah lain untuk melindungi industri tekstil dalam negerinya dari impor China. Langkah ini merupakan bagian dari serangkaian tindakan yang diambil oleh berbagai negara untuk menghadapi banjirnya barang-barang dari negara manufaktur terbesar di dunia tersebut. Asosiasi-asosiasi tekstil lokal telah meminta intervensi pemerintah setelah lonjakan impor merugikan bisnis mereka.
Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) di Indonesia saat ini berada dalam kondisi kritis, diambang hidup atau mati. Serangkaian masalah telah menghantam sektor ini, mulai dari menurunnya daya beli masyarakat, serbuan pakaian jadi impor, hingga maraknya peredaran pakaian bekas. Namun, salah satu masalah utama yang menjadi penyebab utama keterpurukan industri tekstil dalam negeri adalah ketergantungan pada bahan baku impor.
BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp385,7 miliar untuk pekerja di industri tekstil, garmen, dan alas kaki yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). JHT merupakan program perlindungan yang bertujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Page 184 of 239