Keputusan pemerintah untuk merelaksasi aturan impor memicu kekhawatiran di kalangan pelaku industri dalam negeri, yang menilai kebijakan tersebut dapat merugikan perkembangan sektor industri dan berpotensi memicu deindustrialisasi. Pada 17 Mei 2024, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melonggarkan aturan impor dan membebaskan sekitar 26.000 kontainer yang dokumen impornya bermasalah di pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan Belawan. Langkah ini ditandai dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8/2024, yang merevisi Permendag No. 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) di Indonesia kembali menghadapi ancaman serius dari praktik dumping yang dilakukan oleh China. Kekhawatiran ini meningkat setelah pemerintah merelaksasi aturan larangan dan/atau pembatasan (lartas) impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan No. 8/2024. Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Jemmy Kartiwa Sastraatmadja, mengungkapkan bahwa China merupakan ancaman terbesar bagi industri TPT dalam negeri. China dikenal sering menjual barang di luar negeri dengan harga lebih murah dibandingkan harga di dalam negeri mereka, sebuah praktik yang dikenal sebagai dumping.
Emiten tekstil PT Pan Brothers Tbk. (PBRX) dan dua anak usahanya saat ini sedang menghadapi gugatan permohonan penundaan kewajiban utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Januardi Putera Logistik di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan ini telah didaftarkan dengan nomor perkara 149/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst sejak tanggal 17 Mei 2024.
Page 310 of 409