Industri serat sintetis Indonesia mengalami gejolak serius menyusul pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan No. 36 Tahun 2023 yang mengatur kebijakan dan pengaturan impor. Ketegangan ini telah menciptakan kekhawatiran di kalangan pelaku industri, yang meminta pemerintah untuk merevisi kebijakan tersebut sebelum benar-benar diberlakukan. Permendag No. 36 Tahun 2023, yang akan mulai berlaku pada 9 Maret 2024, mengubah pengawasan impor dari pos-border menjadi border, mengharuskan semua barang impor untuk diperiksa di pelabuhan sebelum memasuki negeri. Konsekuensinya, semua barang impor, termasuk bahan baku, kini membutuhkan perizinan untuk diimpor.

Dalam industri fashion, inovasi terus menjadi kunci untuk memenuhi tuntutan konsumen yang semakin berkembang. Salah satu aspek yang tidak boleh diabaikan adalah pemilihan kain, yang memiliki dampak langsung pada hasil akhir sebuah produk tekstil. Di tengah evolusi tren dan preferensi konsumen, PT Berkaos Sandang Nusantara, perusahaan custom retail terkemuka, telah mengumumkan langkah inovatifnya untuk meningkatkan kualitas kain kaos katun combed. Kain kaos katun combed menjadi pilihan populer di dunia tekstil dan fashion, terutama untuk pembuatan kaos, karena kelembutannya yang luar biasa. Proses combed menghasilkan kain yang halus dan nyaman, menjadikannya pilihan yang ideal untuk pemakaian sehari-hari. Kelembutan ini tidak mengorbankan kekuatan atau ketahanan kain, sehingga kaos tetap tahan lama meskipun digunakan secara berulang.

Industri serat sintetis Indonesia menghadapi ancaman serius terhadap kelangsungan produksinya akibat dari implementasi Peraturan Menteri Perdagangan No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Aturan baru ini, yang direncanakan akan mulai berlaku pada 9 Maret 2024, telah memicu kekhawatiran di kalangan pelaku industri akan kemungkinan berhentinya produksi secara keseluruhan. Salah satu aspek yang menjadi perhatian utama dalam regulasi ini adalah perubahan pengawasan impor dari pos-border menjadi border, yang berarti semua barang impor harus melalui proses pemeriksaan di pelabuhan sebelum diizinkan masuk ke dalam negeri. Hal ini memunculkan tantangan baru bagi industri, terutama dalam hal perolehan bahan baku.