Pada 10 Maret 2024, Kementerian Perdagangan menerapkan kebijakan pembatasan impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 yang kemudian diubah menjadi Permendag Nomor 3 Tahun 2024. Langkah ini mendapat tanggapan positif dari Asosiasi Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), yang melihat dampak positif terhadap industri tekstil dalam negeri, meskipun belum secara signifikan.

Pemerintah Aragon telah mengeluarkan permohonan bantuan kepada sektor industri tekstil dan alas kaki, yang dianggap sebagai sektor maju dalam perekonomian regional. Kompetisi yang diselenggarakan pada tahun 2024 ini memiliki anggaran sebesar 250.000 euro, yang didanai secara bersama-sama oleh Pemerintah Aragon sebesar 150.000 euro dan dana ERDF sebesar 100.000 euro melalui Program Bantuan untuk Industri dan Usaha Kecil Menengah (UKM) di Aragon.

Pada era yang serba dinamis ini, industri tekstil dan produk tekstil (TPT) Indonesia menghadapi tantangan serius terkait dengan banjirnya produk impor yang berkompetisi secara tidak sehat di pasar domestik. Hal ini mengakibatkan penurunan drastis dalam utilisasi produksi, bahkan hingga di bawah 50%, dan menyebabkan banyak karyawan harus dirumahkan. Namun, upaya untuk mengatasi masalah ini tidak berhenti begitu saja.