Perusahaan tekstil di Indonesia sedang menghadapi badai pemutusan hubungan kerja (PHK) yang telah mengakibatkan ribuan pekerja kehilangan pekerjaan mereka. Dari Januari hingga Juni 2024, tercatat ada sepuluh perusahaan tekstil yang belum membayarkan pesangon kepada karyawan yang terkena PHK. Menanggapi situasi ini, Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, M. Nabil Haroen, yang akrab disapa Gus Nabil, menegaskan pentingnya perusahaan segera memenuhi kewajiban mereka kepada para pekerja.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8/2024, yang merupakan revisi dari Permendag No. 36/2023, tidak akan mempengaruhi secara langsung kinerja industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Pernyataan ini disampaikan Zulhas dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (13/6).
Pada awal tahun 2024, industri tekstil di Indonesia mengalami gelombang penutupan operasional yang berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) sekitar 13.800 buruh tekstil. Menanggapi situasi ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa PHK harus menjadi langkah terakhir setelah semua upaya lain dilakukan. Dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada 13 Juni 2024, Ida Fauziyah menyatakan bahwa pihaknya mendorong perusahaan untuk menggunakan PHK hanya sebagai opsi terakhir. Ia menekankan pentingnya dialog dan upaya efisiensi sebelum memutuskan PHK.
Page 296 of 407