Pemerintah berkomitmen menekan masuknya pakaian bekas impor demi melindungi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa langkah ini merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas di Istana Negara pada Selasa (4/11/2025).

Langkah tegas Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk memberantas peredaran pakaian bekas impor atau thrifting ilegal disambut positif oleh para pelaku industri tekstil dan garmen nasional. Asosiasi Garment dan Textile Indonesia (AGTI) bahkan langsung mendatangi kantor Purbaya untuk menyampaikan dukungan sekaligus membahas strategi penguatan daya saing industri tekstil dalam negeri.

Pemerintah kembali menegaskan tekadnya menumpas peredaran pakaian bekas impor yang telah lama membanjiri pasar domestik dan merugikan industri tekstil nasional. Kali ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjadi sosok yang berdiri di garis depan, membawa “jamu kuat” berupa kebijakan penertiban dan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap praktik impor ilegal pakaian bekas atau thrifting.

Anggota Komisi VI DPR RI, Hj. Nevi Zuairina, menyambut positif langkah pemerintah yang melarang impor barang bekas atau praktik thrifting. Ia menilai kebijakan yang disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tersebut merupakan langkah strategis untuk melindungi industri tekstil dan pakaian jadi (TPT) nasional dari tekanan akibat banjir produk impor murah.

Industri tekstil kembali menjadi sorotan setelah tercatat sebagai satu-satunya sub sektor manufaktur yang mengalami kontraksi pada Oktober 2025. Berdasarkan hasil survei Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam Indeks Kepercayaan Industri (IKI), hanya sektor tekstil yang tertahan di bawah level ekspansi, yaitu pada posisi 49,74 poin. Padahal, secara keseluruhan IKI nasional masih menunjukkan tren positif dengan kenaikan 0,48 poin ke level 53,50.