Sepanjang tahun 2024, jumlah pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia mencapai 77.965 orang. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 20,21 persen dibandingkan tahun 2023 yang mencatatkan 64 ribu pekerja terkena PHK.
Data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat bahwa lonjakan PHK ini terjadi di berbagai wilayah dengan Jakarta sebagai provinsi yang paling terdampak. Sepanjang tahun 2024, sebanyak 17.085 pekerja di Jakarta kehilangan pekerjaan, melonjak drastis dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencatatkan 2.413 pekerja terkena PHK.
Selain Jakarta, provinsi lain yang mencatat angka PHK tinggi adalah Jawa Tengah dengan 13.130 pekerja terdampak, diikuti oleh Banten dengan 13.042 pekerja, Jawa Barat dengan 10.661 pekerja, dan Sulawesi Tengah dengan 2.055 pekerja terkena PHK.
Di sisi lain, beberapa provinsi tercatat memiliki angka PHK yang sangat rendah bahkan nihil. Papua Barat dan Papua menjadi wilayah tanpa kasus PHK sepanjang tahun 2024. Sementara itu, Sulawesi Barat hanya mencatatkan 14 pekerja terkena PHK, Maluku Utara sebanyak 17 pekerja, dan Nusa Tenggara Timur sebanyak 27 pekerja.
Lonjakan jumlah PHK ini mencerminkan kondisi ketenagakerjaan yang mengalami tantangan besar sepanjang tahun 2024. Berbagai faktor, termasuk kondisi ekonomi dan perubahan di sektor industri, menjadi pendorong utama meningkatnya angka PHK di Indonesia.