Sejumlah asosiasi yang menaungi industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) menyoroti sejumlah poin dalam The Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Kesepakatan tersebut telah ditandatangani kedua kepala negara pada Kamis (19/2/2026) dan mengatur besaran tarif resiprokal serta pengecualian tarif untuk sejumlah produk unggulan Indonesia, termasuk tekstil.
Dalam perjanjian tersebut, Indonesia berhasil menegosiasikan penurunan tarif resiprokal dari 32% menjadi 19%. Selain itu, terdapat skema tarif 0% untuk produk tertentu melalui mekanisme Tariff Rate Quota (TRQ). ART dijadwalkan berlaku 90 hari setelah kedua negara menyampaikan keterangan tertulis bahwa seluruh prosedur hukum domestik telah dipenuhi.
Namun, dinamika muncul di AS setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif resiprokal global pada Jumat (20/2) waktu setempat. Putusan tersebut memunculkan ketidakpastian terhadap implementasi ART yang telah ditandatangani.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Danang Girindrawardana, menyatakan pihaknya menghormati kesepakatan yang tertuang dalam ART. Meski demikian, API mencermati perkembangan hukum di AS yang berpotensi memengaruhi keberlakuan perjanjian tersebut.
Ia menegaskan bahwa pelaku industri saat ini menunggu sikap resmi pemerintah kedua negara. Menurutnya, diperlukan evaluasi ulang terhadap poin-poin detail dalam ART agar benar-benar berpihak pada kepentingan ekonomi politik Indonesia.
Apabila dinamika hukum di AS tidak mengubah keberlakuan ART, Danang mengingatkan pemerintah untuk memanfaatkan masa 90 hari sebelum perjanjian efektif. Momentum tersebut dinilai penting untuk melakukan re-evaluasi, bahkan revisi, terhadap poin-poin yang berpotensi melemahkan posisi Indonesia.
API pada prinsipnya menyambut baik keputusan tarif 0% serta mendukung rencana peningkatan impor kapas dari AS. Penurunan tarif diyakini akan membuat produk TPT Indonesia lebih kompetitif secara harga dibandingkan negara produsen lain. Namun demikian, API menilai perlu adanya penjelasan rinci mengenai definisi dan detail teknis mekanisme TRQ agar pelaku usaha memiliki kepastian dalam menjalankan strategi bisnisnya.
“Kondisi ini perlu dijelaskan secara transparan agar dunia usaha memahami bagaimana cara mendukung posisi pemerintah,” ujar Danang.
Senada dengan itu, Ketua Umum Asosiasi Garmen dan Tekstil Indonesia (AGTI), Anne Patricia Sutanto, turut menyambut positif ART antara Indonesia dan AS. Ia menyoroti pentingnya pasar AS bagi industri nasional. Pada tahun lalu, sekitar 42,6% total ekspor garmen dan tekstil Indonesia terserap oleh pasar AS.
Angka tersebut menunjukkan hampir setengah ekspor industri TPT nasional bergantung pada pasar Amerika Serikat. Karena itu, setiap perubahan kebijakan tarif di negara tersebut akan berdampak signifikan terhadap kinerja industri dalam negeri.
Di tengah peluang peningkatan daya saing melalui tarif 0%, pelaku industri berharap pemerintah memastikan kepastian hukum, transparansi mekanisme TRQ, serta perlindungan terhadap kepentingan nasional agar manfaat ART benar-benar optimal bagi sektor tekstil Indonesia.