Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian terus mempercepat kesiapan sektor industri nasional menjelang pemberlakuan wajib sertifikasi halal untuk produk obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan pada 18 Oktober 2026. Langkah ini menjadi bagian penting dalam memperkuat daya saing industri sekaligus memanfaatkan peluang besar di pasar halal global yang terus berkembang.

Penguatan ekosistem industri halal dari hulu hingga hilir menjadi fokus utama agar pelaku usaha mampu memenuhi tenggat waktu yang telah ditetapkan. Upaya ini tidak hanya bertujuan untuk kepatuhan regulasi, tetapi juga sebagai strategi untuk mendorong Indonesia menjadi pemain utama dalam industri halal dunia.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pusat industri halal global. Selain didukung oleh pasar domestik yang besar, tren halal yang kini telah berkembang menjadi gaya hidup global turut memperkuat peluang tersebut. Kinerja ekspor produk halal, termasuk sektor modest fashion, menunjukkan pertumbuhan signifikan dengan nilai mencapai 8,28 miliar dolar AS pada tahun 2024.

Sebagai langkah konkret, pemerintah mempercepat implementasi Peta Jalan Pengembangan Industri Halal Tahap II 2025–2029 dengan fokus pada sektor makanan dan minuman, serta industri tekstil, pakaian jadi, kulit, dan alas kaki yang termasuk dalam kategori barang gunaan. Sosialisasi dan edukasi kepada pelaku industri juga terus digencarkan, salah satunya melalui kegiatan TEXTalk yang diselenggarakan oleh Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BBSPJI) Tekstil.

Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh terkait kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Regulasi ini mencakup berbagai kategori produk seperti sandang, aksesori, peralatan rumah tangga, hingga alat kesehatan, terutama yang menggunakan bahan berbasis hewani.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari menjelaskan bahwa unit balai di bawah Kemenperin memiliki peran strategis tidak hanya sebagai penyedia layanan jasa industri, tetapi juga sebagai fasilitator edukasi dan pendampingan bagi pelaku usaha. Pendekatan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas produk sekaligus mendorong kemandirian rantai pasok industri nasional.

Saat ini, BBSPJI Tekstil telah terakreditasi sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) kategori utama, yang semakin memperkuat kapasitas dalam mendukung proses sertifikasi halal di sektor industri. Meski demikian, tantangan masih dihadapi, terutama terkait belum terintegrasinya ekosistem halal pada level bahan baku dan bahan penolong.

Kepala BBSPJI Tekstil Hagung Eko Pawoko mengungkapkan bahwa pemahaman mengenai titik kritis halal sangat penting bagi pelaku industri, khususnya di sektor tekstil dan produk tekstil. Hal ini mencakup kemampuan dalam mengidentifikasi kewajiban sertifikasi serta menelusuri sumber bahan baku yang berpotensi mengandung unsur nonhalal.

Ia juga menambahkan bahwa keseragaman pemahaman regulasi di tingkat produsen akan mempercepat proses administrasi, mulai dari pengumpulan dokumen seperti Material Safety Data Sheet (MSDS) hingga penyusunan surat pernyataan bebas unsur babi.

Dengan berbagai langkah strategis yang terus diperkuat, Kemenperin optimistis bahwa sertifikasi halal tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi juga instrumen penting untuk memperluas akses pasar internasional dan memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.